PT Asmindo: Jika Tak Ada Izin, Kami Tidak Beroperasi

Jalan beton PT Asmindo

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Reaksi penolakan dari sejumlah elemen masyarakat terkait rencana PT Asera Mineral Indonesia (Asmindo) bakal menggunakan jalan umum sebagai hauling mulai menggema. Salah satunya datang dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Angata (AMMKA) yang meneriakkan penolakan dan penyegelan alat berat milik perusahaan.

Terkait penolakan dan penyegelan alat berat tersebut, pihak PT Asmindo melalui Konsultan Hukum, Adi Yusuf SH menegaskan, bahwa PT Asmindo bakal melakukan aktifitas mobilisasi ore dengan menggunakan jalan umum setelah secara keseluruhan mendapat izin atau legal standing. Saat ini perusahaan belum melakukan hal yang melanggar aturan dan melabrak aspirasi masyarakat.

Iklan Pemkot Baubau

“Mengenai alat berat milik PT Asmindo di Desa Pewutaa Kecamatan Angata itu yang dikatakan di segel itu adalah alat berat yang sementara melakukan perbaikan jalan, namun tidak dalam beroperasi. Jadi aneh juga kalau dibilang disegel,” ujar Adi Yusuf kepada sejumlah awak media, Rabu (26/05/2021).

Menurut legal PT Asmindo ini, perusahaan saat ini sudah dalam proses permintaan izin di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), Pemprov, Pemkab Konawe dan Konsel tentang penggunaan jalan sebagai hauling. Syarat-syarat terkait rencana tersebut telah disiapkan dan melakukan sosialisasi kepada pemerintah Kecamatan dan Desa.

“Asmindo akan taat hukum. Karena itu, untuk rencana penggunaan jalan tersebut pihak perusahaan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di enam kecamatan di Konsel. Kalau elemen masyarakat mengatakan tidak ada sosialisasi kepada warga itu tidak benar. Dan yang menyampaikan hal tersebut juga perlu dipertanyakan apa motifnya,” ungkapnya.

Adi Yusuf menambahkan, keberadaan alat berat milik PT Asmindo di Desa Pewutaa Kecamatan Angata itu adalah merupakan wujud nyata pihak perusahaan untuk terlebih dahulu melakukan perbaikan jalan sambil menunggu legal standing dari pihak terkait. Alat berat tersebut sementara terparkir atau tidak dalam bergerak, sehingga jika bilang disegel juga sangat keliru.

“Sebaliknya, jika alat berat yang terparkir dan dirusak oleh elemen warga yang menolak PT Asmindo, pihak perusahaan justru akan mengambil langka hukum,” pungkasnya.

Mantan Aktifis ini juga mengaku, langka PT Asmindo dengan telah mendahului melakukan perbaikan dan pelebaran jalan di sejumlah titik yang mengalami kerusakan justru perlu diberikan apresiasi. Artinya perusahaan tersebut peduli akan kondisi jalan yang rusak dan telah memulai perbaikan.

“Saya kira pihak perusahaan tidak akan gegabah untuk melakukan kegiatan pengangkutan ore nikel dari stok file di Desa Sonai Kecamatan Puriala, Konawe menuju Jembatan Titian (Jeti) di Desa Lalowua Kecamatan Palangga Selatan, Konsel. Terlebih lagi pihak Polres Konsel sebelumnya sudah mengingatkan agar tidak beraktifitas sebelum adanya legal standing,” akunya.

Sementara itu, Direktur PT Asmindo, Muhammad Amir Sahid mengaku, tidak tahu jika ada aksi masyarakat yang melakukan penolakan dengan menyegel alat berat milik perusahaan.

“Saya tidak tahu kalau ada kegiatan oleh warga. Terlebih lagi perusahaan tidak dalam melakukan aktifitas. Termasuk alat berat perusahaan dalam kondisi tidak bergerak,” ujarnya singkat via telpon.

MAHIDIN / YA

Komentar