Pertengahan Juli, ETLE Bakal Beroperasi di Sultra

Tilang elektronik
Tilang elektronik

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Penerapan tilang eletronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sempat mengalami penundaan pada 27 April 2021 lalu kini akan segera di launching kembali.

Diberitakan sebelumnya, penundaan launching ETLE diakibatkan kurang siapnya beberapa Kepolisian Daerah (Polda) di beberapa wilayah di Indonesia dalam mempersiapkan tilang elektronik di daerah masing-masing olehnya itu Kepala Kepolisian (Kapolri) Republik Indonesia, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberi arahan pengunduran penerapan ETLE.

Mengenai launching terbaru ETLE, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh, membeberkan bahwa launching ETLE akan dilakukan pertengahan Juli mendatang di Solo.

“Launchingnya serentak dan dipusatkan di Solo, kemungkinan setelah perayaan hari Bhayangkara,” terang Dolfi.

Baca juga : Resmi Dilantik, Ini Langkah Awal Andi Merya Sebagai Bupati

Lebih lanjut, Dolfi menuturkan, bahwa ada sekitar 16 Kamera ETLE yang akan dipasang di Kendari, 7 Kamera otomatis foto, dan 9 sisanya hanya monitoring.

Ditempat berbeda, Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol. Rahmanto Sujudi, SIK melalui
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Sultra, Kompol Arie Sumarni membenarkan informasi tersebut, Arie menjelaskan ada 12 Polda yang akan ikut serta dalam launching ETLE di Solo termaksud Polda Sultra.

Terkait penundaan yang lalu, Arie menuturkan bahwa ada beberapa Polda yang belum siap dalam penerapannya sehingga Polda lainnya menunggu agar launchingnya bisa serentak.

“Polda Sultra sudah siap dalam penerapan ETLE, hanyakan kami tunggu kesiapan beberapa Polda di daerah lainnya,” ucapnya.

Mengenai titik pemasangan, Arie menyampaikan bahwa ke 16 titik akan dipaparkan pula saat launching nanti.

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Kebijakan ETLE dianggap membuat kinerja kepolisian lebih efektif.

Pasalnya, tilang tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran.

Nantinya pengendara lalu lintas akan diberitahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi via gawai.

Penerapan ETLE juga memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak dalam lalu lintas.

Berikut jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi oleh ETLE:

  1. Pelanggaran marka dan rambu jalan.
  2. Melawan arus.
  3. Tidak menggunakan sabuk pengaman.
  4. Mengemudi dengan kecepatan melebihi batas.
  5. Menerobos lampu merah.
  6. Tidak menggunakan helm.
  7. Parkir sembarangan.
  8. Menggunakan ponsel saat berkendara.

ISMITH / YA

Komentar