PTUN Kendari Tolak Gugatan Hasil Seleksi CPNS 2019 di Wakatobi

Kepala BKPSDM Wakatobi Sahibuddin, S.Pd., M.M
Kepala BKPSDM Wakatobi Sahibuddin, S.Pd., M.M

TEGAS.CO., WAKATOBI – Setelah bergelut cukup lama, akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, 10 Mei 2021 lalu, menolak eksepsi penggugat secara keseluruhan terkait laporan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wakatobi Sahibuddin menjelaskan, bahwa keputusan PTUN Kendari sudah sangat tepat sebab Pemerintah Daerah Wakatobi dalam hal ini BKPSDM telah melakukan tahapan seleksi penerimaan CPNS secara terbuka dan transparan.

“Oleh karena itu, terima kasih kami kepada kuasa hukum Pemda, dalam hal ini tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi, yang telah mengawal proses (hukum) ini sampai selesai,” ucapnya saat ditemui, Senin (14/6/2021).

Putusan pengadilan itu tertuang dalam Nomor: 66/G/2020/PTUN.KENDARI. Dalam amar putusan PTUN menerangkan bahwa eksepesi tergugat I dan tergugat II dinyatakan tidak diterima secara keseluruhan. Dalam penundaan, pihak pengadilan juga menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa a quo yang diajukan oleh penggugat.

Ia mengatakan hasil ini sudah bersifat final. Sebab pihak penggugat tidak lagi mengajukkan banding terkait putusan tersebut.

“Dengan keluarnya hasil putusan pengadilan ini maka proses sengketa CPNS 2019 selesai. Para penggugat tidak lagi mengajukan keberatan,” ucapnya.

Baca juga : Polres Baubau Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Begini Kronologinya

Sebelumnya, hasil seleksi CPNS Wakatobi 2019 lalu mendapatkan sanggahan dari peserta pencari kerja alias CPNS. Juhlim, peserta CPNS 2019, merasa dirugikan. Pasalnya, hasil yang diharapkan tidak seperti yang dibayangkannya.

“Kami ada tiga orang yang merasa sangat dirugikan oleh keputusan hasil pengumuman seleksi CPNS 2019. Sebab, nilai kami tertinggi dan peringkat pertama, baik SKD dan SKB, tapi kami tidak diluluskan sebab ada saingan kami yang ternyata memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik),” kata Juhlim.

Ia mengatakan akan membawa hal tersebut ke jalur hukum. Dan juga akan melaporkan hasil tersebut ke pihak Ombusman.

“Kami akan menyiapkan laporan kepada Ombudsman Sultra terkait mall administrasi yang dilakukan panitia CPNS Wakatobi dan upaya hukum lainnya,” tukasnya kala itu.

Reporter : RUSDIN

Editor : YA

Komentar