Polres Baubau Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Begini Kronologinya

Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari bersama Kasat Narkoba Iptu Silpanus Solo saat konferensi pers pengungkapan tiga kasus narkoba
Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari bersama Kasat Narkoba Iptu Silpanus Solo saat konferensi pers pengungkapan tiga kasus narkoba

TEGAS.CO,. BAUBAU – Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu terus terjadi di kalangan masyarakat. Meskipun demikian, upaya penegakan hukum terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Baubau.

Satresnarkoba Polres Baubau berhasil mengungkap tiga kasus narkoba, dua pelaku wanita dan satu orang pria yang merupakan napi dan diduga jaringan Lapas Kendari.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari SH Sik yang didampingi Kasat Narkoba Polres Baubau Iptu Silpanus Solo saat rilis kasus, Senin (14/06/21).

Kapolres menjelaskan, kasus pertama seorang wanita inisal RD (39) seorang IRT yang ditangkap pada 30 April 2021 lalu.

Adapun kronologi penangkapan, kata Kapolres, saat anggota melakukan patroli di jalan Hang Lekir, terlihat pelaku sedang memungut botol plastik dipinggir jalan yang di dalamnya terdapat sachet sabu.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku baru saja membeli barang tersebut seharga Rp400 ribu. Kemudian pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolres Baubau”, kata Kapolres menjelaskan.

Baca juga : Usai Workshop Pengelolaan Anggaran Pasca Pandemi, Sekda Baubau : Kita Kaji dan Pelajari Dulu

Untuk pelaku kedua, lanjut Kapolres, seorang pria berinisial AN alias FI (25). Kejadiannya berlangsung sekitar 6 Juni 2021. Saat itu anggota piket jaga Lapas Baubau menerima titipan makanan nasi padang dari seorang pria yang tidak dikenal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu sachet sabu seberat 1,00 gram.

“Selanjutnya pihak Lapas menghubungi Sat Res Narkoba Polres Baubau untuk melakukan proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa narkoba tersebut merupakan miliknya yang dipesan dari pria bernama Abdul Malik (napi narkotika Lapas Kendari)”, ujarnya melanjutkan.

Kasus selanjutnya dilakukan oleh seorang wanita inisial WA alias WN (35) yang merupakan salah satu ASN. Pelaku ditangkap di lorong Artum jalan hoga kecamatan Betoambari pada 9 Juni 2021.

Setelah dilakukan pemantauan dan undercover di sekitar rumah pelaku oleh Tim Sat Res Narkoba sekitar pukul 02.30 waktu setempat, tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah pelaku.

“Saat melakukan penggeledahan, tim menemukan 6 (enam) paket kristal yang diduga sabu seberat 8,78 gram beserta barang bukti bong dan pembungkus sabu”, ucapnya.

“Selanjutnya barang bukti dan pelaku langsung digelandang ke Polres Baubau untuk proses hukum lebih lanjut”, tambahnya.

Baca juga : Pertengahan Juli, ETLE Bakal Beroperasi di Sultra

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ucap Kapolres, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 11 ayat (2) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, bahwa peredaran dan Penyalagunaan narkoba layaknya fenomena gunung es. Sistem yang terputus dan jaringan serta komunikasi yang tidak baik yang tidak maksimal saat pengembangan kasus menjadi salah satu kendala yang sering terjadi, namun sudah beberapa nama yang telah menjadi TO dan siap dikembangkan dalam proses Lidik.

“Semoga masyarakat mendukung langkah yang telah dilakukan oleh pihak Polres Baubau dalam rangka memberantas dan memutus peredaran Narkoba di Kota Baubau”, tutupnya.

JSR / YA

Komentar