TEGAS.CO.,KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi lakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro. Kegiatan tersebut dimulai dengan apel gabungan bersama unsur pemerintah, TNI Polri.
Apel gabungan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, DR. Ferdinan Sapan, turut hadir Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, S.IK, kepala-kepala OPD, camat dan regu petugas PPKM dari berbagai instansi, yakni TNI, Polri, Dishub, Dinkes, serta Pol PP, Senin (12/7/2021).
Dalam sambutan, Ferdinan menyampaikan saat ini Konawe masuk dalam status zona merah penyebaran Covid-19. Data per 10 Juli menunjukkan sudah ada 180 warga Konawe yang dinyatakan positif corona. Mereka tersebar dari berbagai kecamatan.
Sekda Konawe yang juga sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 mengungkapkan bahwa banyaknya warga yang positif membuat daya tampung RS Darurat Covid-19 Konawe penuh. Mereka yang tak tertampung lagi saat ini tengah menjalani perawatan atau isolasi mandiri di rumah masing-masing.
“Yang isolasi di rumah ini juga harus patuhi Prokes, tidak sembarang bersosialisasi dengan orang lain sebelum dinyatakan sembuh,” jelasnya.
Ferdinan juga mengimbau pelaksanaan sosialisasi dan penertiban selama masa PPKM agar dilakukan lebih humanis. Petugas diharapkan bisa melakukan pendekatan kepada warga dengan lebih bijak, namun dapat didengar dan diindahkan.
Terkait masalah resepsi pernikahan di massa PPKM, Ferdinan mengaku kalau kegiatan nikahnya tidak dilarang. Yang tidak boleh adalah mengumpulkan massa dalam jumlah yang banyak.
“Kita sebenarnya ada sanksi. Tetapi kita tidak ingin ada hal itu. Kita inginkan warga bisa lebih patuh dengan kesadarannya sendiri,” ungkapnya
Hal senada juga dikatakan Kapolres Konawe. Pria dengan pangkat dua melati di pundaknya itu mengimbau agar petugas PPKM tidak bertindak arogan. Ia tidak menginginkan adanya kesalahpahaman antara sesama aparat petugas nanti.
“Jangan ada salah paham antar aparat, antara aparat dengan Pemda, antara aparat dengan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Konawe juga menambahkan, prioritas PPKM adalah melindungi masyarakat. Untuk itu diperlukan adanya saling pengertian dan saling dukung untuk mengatasi Pandemi Covid-19 di Konawe.
“Saya meminta agar petugas lebih humanis dan jangan arogan. Kalau kita sampaikan imbauan secara santun, masyarakat juga pasti akan terima,” tegasnya.
Diketahui, Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa mengeluarkan surat edaran bernomor 433/443/2021, tertanggal 9 Juli 2021. Isinya tentang pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kebijakan tersebut dilakukan mengingat Konawe masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. Tercatat setidaknya ada 180 warga yang telah terpapar. Mereka kini tengah menjalani perawatan di RS Darurat Covid-19 Konawe. Ada juga yang melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing.
Surat edaran itu berisi 17 poin. Sebanyak 13 poin merupakan kebijakan pembatasan aktivitas warga. Sementara empat poin lainnya berisikan kebijakan dan informasi lain selama masa PPKM mikro.
PPKM Mikro di Konawe sendiri bakal berlaku mulai Senin, (12/7/2021) sampai dua pekan berikutnya Senin (26/7/2021).
Reporter: Rico
Editor: H5P
Komentar