Aktifitas Tiga Tambang Ini Mengancam TWAL Konut

Aktifitas Tiga Tambang di Konut Mengancam TWAL

TEGAS.CO,. KONAWE UTARA – Konawe Utara (Konut) adalah salah satu Kabupaten di Sultra yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) terbesar dengan cadangan nikel. Dengan besarnya potensi SDA tersebut, Konut tentunya dapat di jadikan aset untuk mensejahterakan rakyat, namun ironis jika yang nampak adalah maraknya penambangan ilegal dengan bebas dan nyaman merampok SDA Konawe Utara yang kaya akan potensinya.rabu/11/08/2021

Sepertinya ada yang salah atau ada yang melindungi kepentingan penambangan itu sehingga dengan bebasnya merampas isi alam secara ilegal. Bahkan besaran kerugian negara akibat penambangan ilegal tersebut ditaksir mencapai triliunan rupiah pertahun.

Selain itu, kerugian negara termasuk dari sisi ekonomi dan pemulihan lingkungan akibat penambangan. Ragam pelanggaran juga dilakukan, mulai dari penambangan di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPPKH ) sesuai dalam keputusan kementrian RI SK 465/9 Agustus 2011, jual beli Dokumen Perusahaan secara ilegal, Menambang Diluar IUP secara ilegal, Selain itu Menambang di Luar Izin IPPKH yang diberikan serta merusak Taman Wisata Alam Laut ( TWAL ).

Ragam Pelanggaran ini sangat meresahkan masyarakat dan jelas-jelas melanggar hukum selain itu juga Taman Wisata Alam Laut (TWAL) terancam hancur akibat ulah para penambang di blok Boenaga yang dilakukan beberapa perusahaan, diantaranya PT. Daka Group, PT.Paramitha, dan PT. Manunggal dan beberapa perusahaan lainnya yang kerja di luar koordinat tersebut.

TWAL yang berada sangat dekat dengan lokasi penambangan perusahaan yang di maksud dapat di pastikan dilindungi dari segala aktifitas penambangan dan pelayaran.

Sehingga diduga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe Utara melakukan pembiaran dan berperan serta dalam penghancuran Taman Wisata Alam Laut ( TWAL ) di Kecamatan Lasolo Kepulauan kabupaten Konawe Utara dengan keluarnya izin lingkungan dan pendirian tersus untuk kepentingan penambangan. DLH Konawe Utara harus mempertanggung jawabkan hal ini karena atas izin tersebut menjadi dasar bagi para penambang untuk melakukan aktifitas. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya serta UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup.

Pengelolaan tambang di Konut yang dapat mengancam kerusakan TWAL

Oleh karena itu Iqbal, S.Kom selaku pengurus Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara ( Forkam HL Sultra ) akan melaporkan beberapa Perusahaan Tambang di Konut kepada Polres konawe Utara untuk di proses dan di tindak lanjuti secara hukum yang berlaku.

“Hal in ada yang berbeda kenapa saya katakan demikian karena kita ketahui tingkat pencemaran dan kerusakan TWAL sangat memprihatinkan dan kenapa Dinas Lingkungan Hidup terkesan diam. Seharusnya atas nama negara bertindak untuk menyelamatkan SDA dan TWAL Konawe Utara”, katanya.

“Untuk itu, semua harus dibongkar dan dituntaskan karena saya merasa geram dengan adanya aktivitas PT. Daka Group, PT.Paramitha, PT. Manunggal , dan beberapa Perusahaan Lainnya yang melakukan Aktifitas seolah-olah kebal hukum dan bukan Rahasia umum bahwa terkesan lingkaran Mafia Tambang sedang merajalela di Konawe Utara”, sambungnya.

Olehnya itu, pihaknya akan melaporkan dan menggugat perusahaan-perusahaan yang dimaksud untuk bertanggung jawab atas terancamnya TWAL Konawe Utara.

“Saya yakin semua akan terungkap mafia tambang di konut tidak ada yang akan lolos dari tindakan melawan hukum cepat atau lambat semua akan terbongkar dan sampai saat ini kami masih sangat yakin kepada Aparat penegak hukum dan kepolisian dan kami berharap kiranya dapat di ungkap demi negara dan bangsa ini”, tandasnya.

Laporan : AJIS

Editor : YUSRIF

Komentar