Example floating
Example floating
BeritaBerita UtamaKonawePilkada SerentakPj BupatiSulawesi Tenggara

KPU Konawe Gelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Perseorangan

×

KPU Konawe Gelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Perseorangan

Sebarkan artikel ini
KPU Konawe Gelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Perseorangan
Sosialisasi Tahapan Pencalonan Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Tahun 2024

TEGAS.CO., KONAWE – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Tahun 2024.

Turut hadir, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Iwan Rompo, KPU Provinsi Sultra Hazamudin, Komisioner Bawaslu Konawe, Komisioner KPU Konawe, Tokoh Adat, Akedemisi Universitas Lakidende, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Masyarakat, SMSI Konawe Raya, JMSI Sultra, Senin (06/05/2025/4).

Iklan KPU Sultra

Sementara itu, Ketua KPU Konawe Wike menerangkan, tahapan pencalonan perseorangan tersebut, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Dalam tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan telah dimulai pada tanggal 5 Mei 2024 yang diawali dengan Pengumuman Penyerahan Dukungan dan dilanjutkan dengan penyerahan dukungan pada tanggal 8-12 Mei 2024.

Dirinya juga menyebut, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Konawe Nomor 304 Tahun 2024 bahwa Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Tahun 2024 adalah sebanyak 18.284 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 15 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Konawe.

“Syarat dukungan perseorangan minimal 10 persen dari DPT yang telah di tetapkan pada pemilu 2024,” ungkapya.

Ia mengharapkan,agar bakal Pasangan Calon Perseorangan sebelum melakukan penyerahan dukungan, wajib menyampaikan surat pemberitahuan rencana penyerahan dukungan.

“Diharapkan juga bakal Calon Perseorangan untuk menyampaikan file surat pemberitahuan yang memuat jadwal rencana penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU Konawe,” tutupnya.

Laporan: Redaksi

Publisher : Dion

Example 120x600
error: Jangan copy kerjamu bos