TEGAS.CO.,SULTRA – Forum Aspirasi Rakyat Sultra (Frasa) melakukan unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (12/08/2021).
Demontrasi dari organisasi masyarakat (Ormas) asal Kabupaten Muna itu guna menuntut realisasi janji anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk perbaikan jalan Raha-Lakapera, terkhusus di Desa Laiba hingga ke Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna.
Setalah beberapa lama massa aksi melakukan demontrasi, namun tidak mendapatkan respon dari pihak legislatif, massa aksi menumpuk kayu, kardus, hingga tripleks bekas untuk dibakar.
Tingginya tumpukan bahan bakar yang disirami bensin, seketika membuat api di teras gedung B DPRD Sultra itu, meninggi hingga nyaris membakar plafon.
Pihak kepolisian yang berada di lokasi, segera melakukan negosiasi dengan massa aksi untuk tidak lagi menambah tumpukan kayu, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Koordinator lapangan (Korlap) Frasa, Adin mengatakan, kondisi jalan Laiba-Wakumoro, kini rusak parah.
Hal itu, senada dengan pernyataan sikap massa aksi yang menyatakan kondisi jalan Poros Provinsi Sultra yang ada di Desa Wakumoro dan Desa Laiba sudah sangat memprihatinkan, korban materi dan fisik pun sering dialami oleh para pengguna jalan yang melintas jalan tersebut. Kondisi rusaknya jalan ini sudah berjalan puluhan tahun dan pemerintah yang bertanggung jawab terhadap persoalan ini tak kunjung memperbaiki.
Berbagai gerakan masyarakat dan mahasiswa, mulai dari berdemonstrasi di Kantor DPRD dan Kantor Gubernur menuntut untuk segera ada perbaikan jalan, tetapi sampai sekarang jalan tak kunjung diperbaiki bahkan buntut dari kekecewaan ini masyarakat sudah beberapa kali melakukan pemblokiran jalan di titik yang rusak tetapi pemerintah hanya memberikan janji, tetapi realisasi dari janji yang mereka sampaikan tidak pernah dilaksanakan.
Salah satu contoh pada saat masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Aspirasi Rakyat (FRASA) Sultra pada tahun 2020 melakukan pemblokiran jalan, Pemerintah Provinsi (Balai Bina Marga) dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada saat datang di tempat pemblokiran jalan mereka membuat pernyataan bahwa tahun 2021 jalan provinsi yang ada di Desa Wakumoro dan Desa Laiba akan segera dituntaskan dan di dalam isi pernyataan tersebut pemerintah dan DPRD Provinsi akan bertanggung jawab terhadap pemblokiran kembali oleh masyarakat apabila 2021 jalan provinsi yang rusak itu tidak dituntaskan dan sekarang sudah masuk bulan 8 (Agustus) tahun 2021 belum ada juga tindakan pemerintah untuk segera memperbaiki jalan yang rusak parah tersebut.
Untuk itu kami dari Forum Aspirasi Rakyat (FRASA) Sultra kembali melakukan aksi pemblokiran jalan yang akan dilakukan pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 dan menyatakan sikap:
- Mendesak pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur, Balai Bina Marga dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera menuntaskan perbaikan jalan yang rusak terkhusus di Desa Wakumoro dan Desa Laiba, di tahun 2021 ini.
-
Apabila poin 1 (satu) tidak terpenuhi maka kami dari frasa:
a. Penutupan jalan provinsi yang rusak terkhusus di Desa Wakumoro dan Desa Laiba akan terus dilakukan sampai tuntutan terpenuhi.
b. Menuntut Pemerintah Provinsi SULTRA dalam hal ini Gubernur, Kadis PUPR dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang membuat pernyataan tahun 2020 segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Demikian pernyataan sikap kami dari Forum Aspirasi Rakyat (Frasa) Sultra.
H5P
Komentar