TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Aktifitas di lahan sengketa kepemilikan hak pertambangan antara PT. Adi Kartiko (AK) yang saat ini menjadi PT. Adi Kartiko Mandiri (AKM) dengan PT. Adi Kartiko Putra (AKP) belum juga usai. padahal, telah jelas PT. AKM secara hukum sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Serta salah satu bunyi petikannya, Komisaris Utama PT. AKP, Ivy Djaya Susanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan ganjaran satu tahun penjara.
Namun, kata Simon Takaedengan selaku Direktur Utama PT. Adi Kartiko kepada awak media, aktivitas pertambangan PT. AKM masih berjalan di lahan tersebut. Sedangkan, pemilik sah adalah PT. AKM.
Polemik tersebut sudah pula dia adukan kepihak yang berwajib dalam hal ini Polda Sultra namun mereka berdalih bahwa izin usaha pertambangan (IUP) PT. AKP belum dicabut.
“Kami sudah laporkan ke Polda Sultra. namun, mereka justru menempatkan personilnya disana untuk menjaga aktivitas PT. AKP diatas lahan milik kami (PT. AKM),” ucapnya.
Harusnya, sambung Simon, ketika sudah ada putusan dari MA maka segala hal baik perdatanya, IUPnya, dan segala hal yang menyertai itu gugur dengan sendirinya. maka, secara otomatis tidak boleh ada aktivitas dilahan tersebut.
“Semenjak keputusan yang kami kasasi di Mahkama Agung (MA) telah keluar dan hasilnya kami menang itu sudah inkracht, tidak ada lagi proses hukum,” ujar Simon. Selasa (22/8/2021)
lebih lanjut ia mengatakan, lahan tersebut sekarang telah menjadi milik sah dari PT. Adi Kartiko Mandiri (AKM) dengan Berdasarkan dari putusan MA pada tanggal 7 April 2021 yang lalu.
“Kami memang belum melakukan aktivitas menambang disana karna kami masih butuh waktu serta proses untuk menunggu kembalinya IUP PT. AK,” bebernya.
Sembari menunggu hal tersebut, lanjut Simon, harusnya lokasi disana di Status Quo kan dulu dengan meniadakan segala aktivitas pertambangan.
Alhasil, kami mengambil inisiatif memberikan surat kuasa kepada Ketua Laskar Sarano Tolaki (LST) Aguslan tuk mengawasi dugaan pencurian ore nikel di wilayah IUP PT Adi Kartiko.
“Inisiatif ini sebagai ikhtiar melindungi hak milik kami dari pelaku kejahatan agar tidak berbuat sesuka hati menjahati dan mencuri berulang kali kepada PT. Adi Kartiko,” pungkas Simon.
Ditempat berbeda, Dir Krimum Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko, S.I.K. saat dikonfirmasi awak media membeberkan bahwa jika ada anggota polisi yang melakukan penjagaan aktivitas PT. AKP di atas lahan milik PT. AK (yang saat ini sudah menjadi PT. AKM) maka dapat dapat dipastikan itu bukan anggota dari Ditreskrimum Polda Sultra.
“Pak simon juga belum menyampaikan permasalahan tersebut kepada saya, bila memang ada permasalahan tersebut di lapangan maka pak simon bisa menyampaikan kepada saya untuk saya telusuri kebenarannya,” terang Dir Krimum Polda Sultra.
Ivy di vonis bersalah atas tindak pidana penipuan penggelapan. Sedangkan tindak pidana pemalsuan nya sendiri ada laporan polisi lain dari pak simon yang sementara ini masih berjalan proses penyidikannya.
“Saat ini kami masih melakukan penyidikan lanjutan atas laporan polisi yang dilaporkan oleh pak simon tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dan tinggal menunggu hasil labfor terkait tanda tangan yg di duga di palsukan,” tandasnya.
Laporan : ISMITH
Editor : YUSRIF
Komentar