Ratusan Massa Geruduk DPRD Sultra Terkait Polemik PT AKP dan AKM di Konut

Ratusan Massa Geruduk DPRD Sultra Terkait Polemik PT AKP dan AKM di Konut
Ratusan massa aksi PT AKM geruduk sekretariat DPRD Sultra, Senin (23/8/2021)

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Pemilik PT AKP, Ivy Djaya Susantyo dinyatakan terbukti bersalah dan di pidana satu tahun karena melakukan tindak pidana penipuan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Namun fakta lapangan PT AKP masih melakukan aktivitas penambangan di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

PT Adi Kartiko Mandiri (AKM) yang dinyatakan pemilik sah IUP berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) atas polemik kedua perusahaan itu tak dapat berbuat apa – apa.

Massa pun mencari perlindungan hukum dengan menggeruduk DPRD Sultra.

Dalam orasinya, massa menyebut, penegakan hukum dalam kasus polemik tambang khususnya di Konut sudah tak dipercayainya.

Berikut liputan videonya:

AN EDITOR IN CHIEF: MAS’UD

Komentar