Example floating
Example floating
Berita UtamaKolaka Utara

Bapenda Kolut Sosialisasi Pembayaran PBB, Kelurahan Lasusua Tercepat Dalam Pelunasan

1372
×

Bapenda Kolut Sosialisasi Pembayaran PBB, Kelurahan Lasusua Tercepat Dalam Pelunasan

Sebarkan artikel ini
Ka Bapenda Kolut. M.Ahdan Alwi, S.Sos

TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Keberhasilan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak lepas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, yang melakukan gebrakan dengan mensosialisasikan pembayaran PBB sampai ke semua desa dan kelurahan se- Kolut.

Alhasil, target sosialisasi tagihan PBB tahun 2021 menghasilkan satu kelurahan Lasusua tercepat kategori tertinggi pembayaran PBB dari penagihan PBB diakhir 31 September 2021 ini.

Kepala Bapenda Kolut. M. Ahdan Alwi, S.Sos mengatakan, sampai saat ini ada dua kelurahan yang melunasi PBB 2021 yakni, Kelurahan Lasusua dan Kelurahan Mala mala, sementara akhir pembayaran PBB sampai 31 September 2021 mendatang. Keberhasilan ini adalah program sosialisasi pelunasan PBB sampai ke seluruh desa dan kelurahan.

“Kategori tercepat dan terbanyak tagihan PBB nya adalah Kelurahan Lasusua pelunasan PBB tanggal 24 Agustus 2022 dengan besaran Rp. 46 juta”, ungkapnya

Lanjut Ahdan Ali, saat ini posisi kedua
Kelurahan Mala mala dengan pelunasan PBB nya tertanggal 23 Agustus 2021dengan besaran pembayaran Rp. 8 juta, Diketahui Kolaka Utara memiliki 127 Desa dan 6 Kelurahan. Dari 15 Kecamatan.

“Pelunasan PBB dari 15 Kecamatan ada 4 Kecamatan belum ada penyetoran pajaknya sama skali sesuai data kami input yakni, Kecamatan Tiwu, Porehu, Pakue Utara dan Kecamatan Tolala”, katanya.

Penyetoran PBB yang belum masuk data pelunasannya, Kecamatan Tolala dengan memiliki 6 Desa dengan Besaran Pembayaran PBB sebesar Rp. 67.322.938,_

Kecamatan Tiwu dengan memiliki 7 Desa dengan Brsaran Tagihan PBB sebesar Rp. 62.001.918,_

Kecamatan Porehu ada 8 Desa dengan Tagihan PBB sebesar Rp. 99.815.000,_

Kecamatan Pakue Utara ada 9 Desa dengan Tagihan PBB sebesar Rp. 104.287.000,_

Bapenda berharap agar secepatnya Kepala Desa maupun Lurah untuk mempercepat pelunasan PBB sebelum 31 September 2021 mendatang.

“Kami faham keterlambatan pelunasan PBB di semua Kecamatan, namun Pembayaran PBB ini untuk pembangunan Daerah dan pengembangan potensi yang ada”, imbuhnya.

Pantauan Tegas.co, banyak penerbitan bukti PBB ganda, ini diakibatkan warga melakukan transaksi tanpa di ketahui aparat desa, sehingga pembeli lokasi menerbitkan PBB yang baru, sementara nama pemilik PBB yang lama tidak terhapus atau terganti dari pemilik yang baru.

Laporan : IS

Editor : YUSRIF

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos