TEGAS.CO,. KONAWE SELATAN – Beroperasinya PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di kecamatan Laonti, Konawe Selatan (Konsel) sejak 2017 lalu, telah beberapa kali menuai polemik dan pertanyaan di lingkup masyarakat kecamatan Laonti itu sendiri.
Ketua HPPM Kecamatan Laonti, Hendrik Jamaika menilai ada dugaan maladministrasi. Hal tersebut karena tidak adanya transparansi dari pihak perusahaan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Belum lagi terkait retribusi yang tidak merata di 19 desa, dan kami menduga ada keterlibatan beberapa oknum pemerintah kecamatan Laonti yang bermanuver dengan pihak tambang tanpa memikirkan kesejahteraan rakyat di Wilayah Izin Usah Pertambangan (WIUP)”, katanya.
“Berdasarkan informasi dan data yang kami himpun, ada sebanyak 19 Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang beroperasi di PT GMS dan salah satunya PBM yang mengatasnamakan kecamatan dan Desa. Inikan aneh dan sangat ironi sekali. Jika benar adanya, bahwa pihak pemerintah kecamatan dan desa benar memiliki PBM, pertanyaannya kemudian dana tersebut dikemanakan, karena sejauh ini masyarakat tidak menahu terkait itu”, tambahnya.
Hendrik juga mempertanyakan terkait aturan yang memperbolehkan pemerintah kecamatan dan desa mengelola PBM. Karena jika merujuk dalam Undang-Undang Bab II Pasal 2, Nomor 2 terkait usaha bongkar muat barang, maka badan usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di pelabuhan, wajib memiliki izin usaha.
Komentar