Lakalantas Berujung Maut, P 19 “Mandek” di Kepolisian

Barang bukti lakalantas

TEGAS.CO,. MUNA – Perkara kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menimpa N (52) seorang Guru Honorer beberapa bulan silam diduga mandek sampai saat ini di Unit Lantas Kepolsian Resort Muna (Polres Muna), Sultra.

Berdasarkan penelusuran media ini, korban diketahui saat itu sedang berboncengan dengan sang suami yang saat melintas di atas jalan umum poros Desa Langkoroni Kecamatan Maligano Kabupaten Muna tiba-tiba menabrak sebuah mobil pick up yang sedang terparkir, sekitar pukul 16.40 Wita, Rabu (21/4). Insiden Lakalantas tersebut berujung maut yang membuat korban meninggal dunia.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Lantas AKP Asnawi menyampaikan, bahwa kasus lakalantas tersebut kemudian ditangani penyidik lantas Polres Muna, yang ditindaklanjuti dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan visum terhadap korban di Puskesmas Maligano dan menetapkan tersangka B (36).

“Saat mendapatkan informasi terjadi lakalantas, tim kami langsung turun ke TKP. Perkaranya sementara kami tangani, saat ini sementara berproses dan sudah tahap II,” katanya melalui via phone, Senin (20/9).

Sebelumnya Unit Lantas Muna mengeluarkan surat permohonan dari penyidik bernomor B/25/V/2021/Lantas tertanggal 18 Mei 2021 tentang persetujuan penyitaan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King tanpa nomor polisi warna hitam dan 1 (satu) unit mobil Suzuki pick up nomor polisi DT 9758 BH warna biru. Kemudian disetujui dengan diterbitkannya Surat pengantar pengadilan Raha bernomor W23.U3/1484/HK.1/5/2021 terkait pengiriman penetapan penyitaan tersangka nomor: 73/Pen.Pid/Pers.Penyi/2021/PN Raha.

“Tersangka tidak ditahan karena kooperatif, tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan barang bukti mobil sempat diamankan ke Mapolres Muna dan kemudian dikembalikan dengan status pinjam pakai yang bersangkutan dan hal ini sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan,” terangnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, diduga perkara itu telah damai di Mapolres Muna sesuai dengan pengetahuan Kapolsek Maligano yang menyebut tersangka dan BB pernah mampir di Mapolseknya dan menyampaikan telah damai.

“Saya tidak tau kalau ada perdamaian, yang saya tahu dokumennya sedang berproses. Kemudian pada perkara ini tidak dikenakan UU Lantas hanya tersangka dikenai pasal 359 terkait kelalaiannya memarkirkan kendaraan yang berakibat meninggalnya seseorang,” ujar Asnawi.

Media ini kemudian melakukan konsultasi dengan pihak Kejaksaan Muna dan menemukan fakta perkara Lantas ini belum P 21(berkas dinyatakan lengkap) karena pihak kepolisian belum melengkapi berkas P 19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi).

“Lantas Polres Muna telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dan memulai tahap I kemudian ke proses tahap II. Namun P 19 dokumennya dokumennya kita kembalikan ke penyidik Lantas Polres Muna karena dinyatakan belum lengkap, jadi kami menunggu dari Polres Muna untuk P 21,” tukas Kajari Muna, Agustinus Ba’ka Tangdililing melalui Kasi Pidum Agus R. Senjaya.

TIM

Komentar