TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Pasca penetapan tersangka terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim) definitif, Hj. Andi Merya Nur (AMN), Rabu (22/9/2021) malam, gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan surat biasa untuk Plh Bupati Koltim.
Plh Bupati Koltim diberitahukan kepada Pj Sekertaris Daerah (PJ Sekda) Koltim, Andi Muh. Iqbal Tongasa SSTP MSi.
Masa bakti Plh ini berdasarkan ketentuan yang ada, hanya 7 hari.
Baca juga
“Kalau sudah ada ketetapan resmi dari Kemendagri, maka gubernur mengusul tiga nama penjabat Bupati Koltim,” kata mantan asisten I pemprov Sultra, Basiran, Kamis (23/9/2021) di Kendari.
Hal ini kata Basiran, sesuai amanat pasal 65 UU 23 tahun 2014, Plh dilaksanakan Pj Sekda.
“Plh dilaksanakan Pj Sekda karena belum ada sekda definitif,” tutupnya.
AN EDITOR IN CHIEF: MAS’UD
Komentar