Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSultra

Terkait OTT Bupati Koltim, Endang Minta Gubernur dan Wagub Segera Ambil Tindakan

1690
×

Terkait OTT Bupati Koltim, Endang Minta Gubernur dan Wagub Segera Ambil Tindakan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD Partai Demokrat, Muh. Endang SA

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Gubernur Ali Mazi dan Wakil Gubernur (Wagub) Lukman Abunawas diminta segera mengambil langkah antisipatif sehubungan dengan di OTT nya Andi Meriya Nur, Bupati Kolaka Timur (Koltim) oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kemarin, Selasa (21/9/2021).

Hal itu dikatakan oleh Muh. Endang SA. S. Sos. S. H. M. AP Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam rilis persnya Rabu (22/9/2021).

“Jika tidak, maka Koltim terancam akan dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) selama kurang lebih 4 (empat) tahun”, kata Endang.

Endang menjelaskan, bahwa OTT yang dilakukan KPK selama ini selalu pruden dan rekor 100 persen terbukti, sementara di Koltim belum ada wakil Bupati.

Jadi, kata Endang, kalau sampai Andi Mery divonis bersalah sementara pengisian wakil belum dilaksanakan maka otomatis Jabatan Bupati Koltim akan dijabat oleh Pj (Penjabat) Bupati.

“Ini tentu saja bukan bermaksud mendahului proses hukum terhadap Meri dan kawan-kawan, kita berharap mereka tidak bersalah, tapi berkaca dari rekor proses hukum OTT KPK selama ini”, jelasnya.

Bila Koltim dipimpin Pj Bupati maka akan berdampak terhadap iklim pemerintahan, birokrasi dan pembangunan di Koltim. Biasanya menurut Endang jabatan Bupati dijabat Pj paling lama 2 (dua) tahun.

“Ini bisa 4 (tahun) lamanya. Karena Pilkada serentak baru akan dilaksanakan akhir 2024 dan hasilnya dilantik di 2025”, tegas Endang.

“Sementara kita tahu kewenangan dan accountabilitas Pj terbatas”, tegas Endang lagi.

Menurut Endang, satu-satunya langkah yang bisa diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 untuk menghindari Kolaka Timur dipimpin Pj bertahun-tahun adalah mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati.

“Setelah jabatan Wakil Bupati di isi. Kalau ternyata Meri terbukti bersalah di Pengadilan, maka Wakil Bupati terpilih tadi naik jadi Bupati dan Jabatan Wakil Bupati bisa kembali diisi selama waktunya kurang dari 18 (delapan belas) bulan akhir masa jabatan Samsul-Meri”, urai Endang panjang lebar.

Untuk itu, ia mendesak agar Gubernur dan Wagub, Ketua DPRD Abdurrahman Saleh dan Forkopimda Sulawesi Tenggara segera menggelar rapat dan mengambil langkah-langkah strategis untuk segera melakukan proses pengisian jabatan Wakil Bupati Koltim.

Tentu saja koordinasi dengan Bupati Andi Meriyah Nur tetap harus dilaksanakan. Karena Ia yang berhak menanda-tangani surat pencalonan Wakil Bupati ke DPRD Koltim.

“Ini kalau betul-betul kita tidak ingin Koltim dipimpin Pj bertahun-tahun”, tegas Endang lagi.

Dalam rilisnya, Endang juga mengingatkan DPRD Koltim untuk tidak tidur dan menunggu saja terhadap kondisi yang terjadi saat ini. Mereka harus segera melakukan konsolidasi internal dan konsultasi ke berbagai pihak, kepada Kementerian Dalam Negeri misalnya.

Paling mendesak menurut Endang adalah segera membentuk Pansus Pengisian Jabatan Wakil Bupati Koltim.

“Ini kalau DPRD disana juga punya komitmen yang sama, tidak mau dipimpin PJ bertahun-tahun”, urai Endang lagi.

Begitu juga halnya dengan Partai Pengusung, Demokrat, PDIP, Gerindra dan PAN. Endang minta segera diadakan pertemuan untuk mencari solusi agar jabatan Wakil Bupati segera bisa terisi.

Ia memastikan partai yang dipimpinnya akan berusaha sekeras-kerasnya supaya Koltim bisa mempunyai Bupati-Wakil Bupati definitif.

Diakhir rilisnya Endang menyampaikan keprihatinan terhadap OTT yang menimpa Mery. Endang yakin Mery akan patuh mengikuti proses hukum.

“Dan kepada semua pihak diminta untuk tidak melalukan ‘pengadilan’ diluar proses hukum. Biarlah proses hukum nanti yang menentukan, apakah Ibu Meri dkk memang bersalah atau tidak”, tutup Endang.

TIM

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos