Terbukti Korupsi Pengadaan Bibit Sapi, Kabid Peternakan di Muna Divonis Penjara “1 Tahun”

Kabid Di Dinas Peternakan Kabupaten Muna, Elwun Harila Saat Mengembalikan Kerugian Negara Pada Korupsi Pengadaan Bibit Sapi

TEGAS.CO,. MUNA – Kepala bidang (Kabid) Produksi Pembibitan Hewan Dinas Peternakan Kabupaten Muna, Elwun Harila terpidana kasus korupsi pengadaan bibit sapi mulai menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha.

Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi di kendari, terpidana di vonis 1 tahun kurungan penjara.

Terkait hal itu, Kepala Rutan Kelas II B Raha, Saibuddin membenarkan narapidana yang dimaksud. Terpidana korupsi pengadaan bibit sapi di Muna akan menjalani masa tahanan selama kurang lebih satu tahun.

“Sesuai data, benar ada PNS dengan Jabatan Kabid Di Dinas Peternakan Kabupaten Muna terkait korupsi bibit sapi di rumah tahanan kami. Disini sudah ada semenjak minggu lalu. Saat ini menjalani masa hukuman dan pembinaan di bawah pengawasan kami,” katanya via phone, (5/10).

Hal senada disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Ba’ka Tangdililing melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Syahrir melalui pesan singkat WhatsAppnya.

“Putusan Kabid Dinas Peternakan Kabupaten Muna 1 tahun penjara,” singkatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, korupsi pengadaan bibit sapi itu terjadi di Desa Baluara Kecamatan Batukara Kabupaten Muna Sultra.

Baca juga: Dugaan Korupsi Bibit Sapi, Kejari Terima Uang Pengganti dari Kabid Peternakan di Muna

Atas perbuatannya itu, negara dirugikan sebesar Rp. 203.500.000. Terpidana juga telah mengembalikan sejumlah uang ke Pihak Kejaksaan Negeri Muna.

Laporan : FAISAL

Editor : YUSRIF

Komentar