Menurut Supriadin, anggaran kegiatan bersumber dari DAK TA 2017 dengan nilai kegiatan sebesar Rp1.275.000.000 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah selesai serta terbayarkan 100%.
Ironisnya, sejak 2017-2020 belum terfungsikan dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Dimana terdapat juga pengadaan oven pengering kayu senilai Rp132.088.000 yang diduga fiktif.
Padahal, kata dia, melalui pemberitaan online, mesin tersebut telah tiba di Muna pada September 2018.
“Bangunannya saat ini tidak terawat dengan baik dan sebagian fisiknya telah rusak serta dipenuhi semak-semak. Olehnya itu kami minta Sukarman Loke dan kontraktor kegiatan untuk dipanggil dan diperiksa. Kejari Muna harus melakukan pengusutan, penangkapan dan mempidanakan para pelaku,” ujarnya.
Supriadin melanjutkan, perkara tersebut sebelumnya telah di Lidik oleh Polres Muna dengan dasar surat bernomor B: 29/III/2020/Satreskrim perihal undangan klarifikasi yang ditujukan kepada SL (inisial).
Komentar