“Diduga kasus tersebut telah diabaikan dan tidak dilanjutkan oleh APH. Oleh karenanya kami mendesak Kejari Muna segera menuntaskan dan memberikan kepastian hukum serta mempublikasikan kepada khalayak terkait proses penanganan dugaan kasus tersebut”, tuturnya.
Kami juga meminta agar segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan kepada KPA dan PPK, kontraktor serta Direktur CV Mondolalo yang diduga kuat sebagai pihak-pihak yang bertanggungjawab. Kemudian mengeluarkan SP3 apabila tidak ada dugaan korupsi kasus tersebut,” lanjutnya.
Baca juga: Dugaan KKN, Kabag ULP Mubar Beserta Pokja Diadukan ke Kejari Muna
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Ba’ka Tangdililing melalui Kepala Seksi Intelejen, Arif Andiono menyampaikan bahwa pihaknya tak mengetahui adanya laporan terkait perkara tersebut tapi akan segera menindaklanjuti.
“Kami sudah periksa perkara ini, tapi setelah ditelusuri di data intelejen maupun pidana khusus kami tidak menemukan sama sekali. Kalau memang ada pasti ada registrasinya tapi kami tidak menemukannya. Intinya kami tetap menerima aduan dan segera akan menindaklanjuti,” pungkasnya.
Laporan : FAISAL
Editor : YUSRIF
Komentar