Dishub Sultra: Kebijakan Daerah di Sektor Transportasi Darat

Pariwara1547 Dilihat
Kebijakan Daerah di Sektor Transportasi Darat
Kebijakan Daerah di Sektor Transportasi Darat

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Di Indonesia setiap jam rata-rata 3 (tiga) orang meninggal akibat kecelakaan jalan, dan faktor penyebab terbesar kecelakaan lalu lintas adalah 61% karena faktor manusia (terkait dengan kemampuan serta karakter pengemudi), 9% faktor kendaraan (terkait dengan pemenuhan persyaratan teknik laik jalan), dan 30% disebakan faktor prasarana dan lingkungan.

Sehingga berdasarkan data tersebut, Pemerintah provinsi melalui Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara membuat sebuah kebijakan daerah di sektor transportasi darat.

Dalam kebijakan tersebut, Dinas Perhubungan melalui Kadisnya, Hado Hasina menjelaskan bahwa langkah ampuh untuk menurunkan angka kecelakaan adalah dengan menurunkan pelanggaran.

Pihak dalam keselamatan transportasi
Pihak dalam keselamatan transportasi

Untuk menurunkan angka pelanggaran, dibutuhkan kerjasama beberapa pihak dalam keselamatan transportasi. Pertama, pengguna, yang terdiri dari masyarakat, perusahaan/industri, dan lembaga pemerintah. Kedua, regulator, dalam hal ini pemerintah (pemda), yaitu Dishub, Dinas SDABM, Dinkes, Distamben, Perindag, TNI-Polri, dan Jasa Raharja.

Potret Kecelakaan Jalan di Indonesia

Potret kecelakaan jalan di Indonesia
Potret kecelakaan jalan di Indonesia

Pada 2013, jumlah kejadian kecelakaan berdasarkan status jalan didominasi oleh jalan kabupaten/kota sebanyak 36.225 (36,2%). Kemudian jalan provinsi dengan 29.971 (29,2%), menyusul jalan nasional sebanyak 27.037 (27,0%), dan terakhir jalan desa 6.873 (6,9%).  Dari jumlah tersebut, jalan provinsi, kabupaten/kota, dan desa menyumbang 73% kecelakaan lalu lintas jalan (sumber: Kepolisian Republik Indonesia).

Pengawasan Bidang Keselamatan

Untuk mengurangi angka pelanggaran, pemerintah harus segera memperbaiki sistem pengujian kendaraan bermotor. Tujuannya adalah untuk memastikan sarana angkutan yang beroperasi laik jalan.

pengawas bidang keselamatan
pengawas bidang keselamatan

Dalam sistem pengujian tersebut, ada program kegiatan yang harus dilaksanakan, yaitu :

  1. Pemeriksaan kendaraan Angkutan Umum (Rampcheck).
  2. Inspeksi keselamatan pengujian kendaraan bermotor
  3. Inspeksi keselamatan kepada bengkel karoseri
  4. Pengawasan muatan dan dimensi kendaraan (ODOL).

Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan program keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang meliputi, audit keselamatan LLAJ, inspeksi, dan pengamatan serta pemantauan sangat perlu dilakukan.

Perusahaan angkutan umum dalam menjalankan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) memiliki kewajiban mengelola yang dikelola oleh perusahaan secara komperhensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola resiko kecelakaan.

Olehnya itu, perusahaan diharapkan melakukan pembinaan di Pemerintah Pusat yang meliputi AKAP, lintas batas negara, angkutan barang, dan angkutan B3. Juga di Pemerintah Daerah, meliputi AKDP, angkutan perkotaan, dan angkutan barang. Sedangkan untuk lingkup pembinaannya, terdiri dari penilaian, bantuan teknis dan bimbingan teknis, serta pengawasan.

Rencana Umum dan Aksi Keselamatan

Dalam rencana umum dan aksi keselamatan, pemerintah bertanggung jawab pada KLLAJ dan menetapkan Runk LLAJ.

Dalam Runk LLAJ memuat :

  1. Visi dan Misi
  2. Sasaran
  3. Kebijakan
  4. Strategi, dan
  5. Program nasional KLLAJ

Dalam penyusunannya, Runk LLAJ dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Kemudian ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) dan berlaku untuk jangka waktu 20 tahun.

Rencana umum dan rencana aksi keselamatan
Rencana umum dan rencana aksi keselamatan

Berdasarkan RAK LLAJ Pasal 9-11, Rencana Aksi Keselamatan LLAJ disusun dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga sesuai dengan kewenangannya yang disahkan melalui Peraturan Menteri/Kepala Lembaga, pemerintah provinsi disahkan melalui Peraturan Gubernur, dan pemerintah kabupaten yang disahkan melalui Peraturan Bupati. Berlaku paling lama 5 tahun.

Program Prioritas DIT. Pembinaan Keselamatan

Dalam pemaparannya, Hado juga menjelaskan tentang program prioritas dari Dit. Pembinaan Keselamatan, yang meliputi :

  1. Penyusunan rencana teknis, terdiri dari peraturan/NSPK dan dokumen teknis
  2. Monitoring evaluasi, terdiri dari audit/inspeksi dan pengamatan
  3. Kegiatan safer road, terdiri dari pembangunan LRK, pembangunan batas kece, pembangunan Zoss, dan RASS
  4. Kegiatan safer people, terdiri dari bimtek dan sosialisasi.

Angkutan Barang di Sulawesi Tenggara

Berdasarkan PERMENHUB Nomor : PM 60 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan kendaraan Bermotor di jalan, terdiri dari :

  1. Angkutan barang umum, terdiri atas barang berbahaya dan tidak berbahaya yang tidak memerlukan sarana khusus.
  2. Angkutan barang khsusus, terdiri atas barang berbahaya dan tidak berbahaya yang memerlukan sarana khusus.
Angkutan barang di Sulawesi Tenggara
Angkutan barang di Sulawesi Tenggara

Disamping penerapan Izin Dispensasi Penggunaan Jalan Umum yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR (Balai Pelaksanaan Jalan Nasioanl XXI Kendari) pada jalan nasional, dan Gubernur Sultra (Kadis SDA dan Bina Marga Sultra) untuk jalan provinsi, serta Bupati/Walikota (Kadis PU Kabupaten/kota), maka pemerintah perlu segera melakukan penerapan Izin Penyelenggraan Angkutan Barang Khusus (barang berbahaya dan tidak berbahaya) yang ditanda tangani oleh Dirjen Perhubungan Darat atas nama Menteri Perhubungan bagi setiap kegiatan usaha yang menggunakan jalan umum di Sultra.

Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan barang khsusus harus berbentuk badan hukum (BUMN, BUMD, Perseroan Terbatas, atau koperasi) dan mengajukan permohonan kepada Dirjen Perhubungan Darat melalui Kepala BPTD Wilayah XVIII Sultra.

Selanjutnya pemerintah menyepakati untuk membentuk tim pengendalian dan pengawasan armada angkutan logistik ODOL (Over Dimensi dan Over Load) di Sultra yang beranggotakan semua peserta undangan rapat ditambah dari PT PELINDO IV Kendari dan semua Kadishub kabupaten/kota se Sultra.

Pengawasan pemuatan angkutan barang
Pengawasan pemuatan angkutan barang

Pemerintah juga perlu membuat program jangka pendek terkait dengan pengadaan alat timbangan mobile/portable dan program jangka panjang terkait pengadaan jembatan timbang permanen yang difasilitasi oleh BPTD Wilayah XVIII Sultra pada ruas jalan nasional dan jalan provinsi termasuk di areal pelabuhan penyeberangna lintas Kendari – Wawonii, Amolengo – labuan, Waara – Baubau, dan Torobulu – Tampo.

Berdasarkan penerapan MST 8,16 ton di Sulawesi Tenggara, maka daya angkut maksimal yang berlaku untuk jalan umum di Sulawesi Tenggara adalah :

  • Maksimal 13 ton untuk jenis kendaraan truk sumbu tunggal roda ganda (STRG) dengan distribusi 5 ton roda depan, 8 ton STRG belakang.
  • Maksimal 21 ton untuk jenis kendaraan truk sumbu ganda roda ganda (SRRG) dengan distribusi 5 ton roda depan STRT, 16 ton SRRG belakang.
  • Maksimal 45 ton untuk jenis truk gandeng dengan distribusi 5 ton roda depan STRT, 15 ton SRRG belakang, dan 20 ton tiga sumbu roda ganda belakang.

Pemerintah juga memberlakukan Izin Dispensasi Penggunaan Jalan Umum hanya pada beban sumbu dan daya muat diatas 8,16 ton. Jika beban maksimal tidak mencapai angka tersebut, maka tidak perlukan izin dispensasi.

Pelaku/ perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan barang khusus/pemasok barang khusus (barang berbahaya dan tidak berbahaya) yang menggunakan jalan umum, menjadi tugas dari pihak badan usaha /mitra perusahaan angkutan umum tersebut untuk memberikan peringatan. Sehingga penyelenggaraan perizinan angkutan barang khusus pada penggunaan jalan umum dapat terlaksana sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan dan Program Keselamatan

Berbicara kebijakan dan program keselamatan, Pemprov melalui Dinas Perhubungan Sultra telah menentukan arah kebijakan pembangunan keselamatan transportasi darat. Hal tersebut bertujuan untuk menurunkan jumlah kecelakaan dan biaya sosial serta fasilitas kecelakaan hingga 80% di 2035 untuk LLAJ.

Adapun arah kebijakan tersebut antara lain :

  1. Menyusun Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria (NSPK) keselamatan transportasi darat.
  2. Penerapan dan Rencana Aksi Rencana Umum Nasional Keselamtan (RUNK) dan RAK
  3. Pembangunan Sistem Informasi Keselamatan (SIK)
  4. Promosi dan kemitraan (pendidikan dan pelatihan, penghargaan dan sanksi) terhadap penyelenggaraan keselamatan.
  5. Menyediakan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan yang mematuhi standar kelaikan keselamatan pada Lokasi Rawan Kecelakaan (LRK) dan sungai danau, zona selamat sekolah, rute aman dan selamat sekolah, serta implementasi manajemen keselamatan.
  6. Meningkatkan koordinasi antar instansi maupun dengan wilayah.
  7. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di bidang keselamatan LLAJ
  8. Mengarahkan pembangunan fisik keselamatan transdar di BPTD secara bertahap.*(adv)

YUSRIF

Komentar