TEGAS.CO,. KENDARI – Dit Pol Airud Polda Sultra berhasil membekuk nelayan yang menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak pada, Rabu (13/10/2021).
Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Sultra, AKBP Ruly mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan karena adanya laporan masyarakat terkait kerap terjadinya penangkapan ikan dengan menggunakan bom.
Kepada awak media, Ruly membeberkan, dari penyelidikan tersebut ditemukan sebuah kapal jolor tanpa nama yang ketika di geledah ditemukan 28 jerigen berisi pupuk.
“Pupuk tersebut adalah salah satu bahan baku untuk membuat bom serta bahan baku tersebut didapatkan dari sebuah toko yang berada di Kota Kendari,” urai Ruly kepada awak media, Senin (18/10/21).
Tak hanya sampai disitu, Ruly melanjutkan, penyelidikan lagi digelar dengan menggeledah sebuah rumah di pesisir perairan Saponda. Alhasil, didapat bom ikan siap pakai.
Tak tanggung-tanggung, Ruly bilang, bom ikan siap pakai tersebut sebanyak 150 botol dengan berat 100 kg serta didapatkan juga seorang tersangka pelaku berinisial SB.
“Dari hasil penangkapan barang bukti bom tersebut, kita pastikan kerugian sekitar 800 juta lebih ikan serta 18.000 meter persegi terumbu karang akan mengalami kerusakan,” ucapnya.
Hal tersebut, sambung Ruly dikarenakan bom yang dirakit sendiri oleh tersangka tingkat daya destruktifnya tinggi dengan radius ledakan 30 meter per botolnya.
Menurut Ruly lagi, ini kali kedua Pelaku akan melakukan pengeboman yang dilakukan di perairan Buton Utara.
“Kini pelaku meringkuk di Mako Dit Polairud sembari menunggu pengembangan dan dijerat dengan dugaan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Bahan peledak”, tutupnya.
Laporan : ISMITH
Editor : YUSRIF
Komentar