Lagi, Pemerintah Bakal Kembali Terapkan PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi

TEGAS.CO.,INDONESIA – Pemerintah bakal kemali menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di di luar Pulau Jawa dan Bali.

Hal demikian, dilakukan pemerintah guna mencegah kluster baru di masa libur natal dan tahun baru (Nataru) di penghujung tahun 2021 nanti.

Penerapan PPKM level 3 itu, pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (17/11/2021) lalu.

Meskipun kini tren Covid-19 di Indonesia kian menurun, dengan penambahan kurang dari 1.000 (seribu) per hari, namun jika lalai, bisa saja angka itu kembali melonjak.

Seperti diketahui kasus Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan tren menurun dengan penambahan hanya sebanyak 522 kasus per 17 November 2021.

Olehnya itu pemerintah berharap melalui kebijakan penyeragaman PPKM level 3 ini dapat memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan Covid-19 akibat libur panjang Nataru.

Dengan kebijakan ini, daerah yang sudah berstatus PPKM level 1 maupun 2 akan diseragamkan untuk menerapkan PPKM level 3.

Muhadjir mengungkapkan kebijakan penyeragaman PPKM level 3 ini bakal diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu instruksi Mendagri (Imendagri) terbaru.

Mas’ud/H5P

Komentar