Lagi, Pemerintah Bakal Kembali Terapkan PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi

TEGAS.CO.,INDONESIA – Pemerintah bakal kemali menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di di luar Pulau Jawa dan Bali.

Hal demikian, dilakukan pemerintah guna mencegah kluster baru di masa libur natal dan tahun baru (Nataru) di penghujung tahun 2021 nanti.

Iklan KPU Sultra

Penerapan PPKM level 3 itu, pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (17/11/2021) lalu.

Meskipun kini tren Covid-19 di Indonesia kian menurun, dengan penambahan kurang dari 1.000 (seribu) per hari, namun jika lalai, bisa saja angka itu kembali melonjak.

Seperti diketahui kasus Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan tren menurun dengan penambahan hanya sebanyak 522 kasus per 17 November 2021.

Olehnya itu pemerintah berharap melalui kebijakan penyeragaman PPKM level 3 ini dapat memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan Covid-19 akibat libur panjang Nataru.

Dengan kebijakan ini, daerah yang sudah berstatus PPKM level 1 maupun 2 akan diseragamkan untuk menerapkan PPKM level 3.

Muhadjir mengungkapkan kebijakan penyeragaman PPKM level 3 ini bakal diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu instruksi Mendagri (Imendagri) terbaru.

Mas’ud/H5P

Komentar