Diduga Langgar Hukum, Polda Sultra Didesak Segera Proses Oknum Wartawan Abal-abal

Diduga Langgar Hukum, Polda Sultra Didesak Segera Proses Oknum Wartawan Abal-abal

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak untuk segera memproses kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor seorang wartawan abal-abal.

Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tenggara Bersatu mendesak kepolisian segera memanggil dan memproses wartawan abal-abal berinisial IRF yang dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik.

Iklan Pemkot Baubau

“IRF kami duga kuat telah melakukan pelanggaran Undang-undang ITE dan melakukan pencemaran nama baik profesi jurnalis,” kata koordinator konsorsium, Fadly Kusambi, Senin (20/12/2021).

Ia menilai, apa yang telah dilakukan oleh wartawan abal-abal berinisial IRF telah merusak nama baik profesi jurnalis karena tindakannya yang tidak memenuhi kaidah dan unsur jurnalistik.

“Kami minta Polda Sultra segera menangkap jurnalis abal-abal berinisial IRF yang telah memberikan informasi palsu kepada khalayak ramai,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun, sebelumnya IRF telah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui pemberitaan di salah satu media online.

Panit 1 Unit 3 Subdit V Siber Polda Sultra, Ipda Muhammad Syarif CH, SH, MH., mengatakan saat ini IRF telah diajukan surat pemanggilan klarifikasi pertama kamis, (16/12) tetapi yang bersangkutan mangkir karena kuasa hukumnya sakit.

Lebih lanjut Syarif, menerangkan bahwa IRF akan dilayangkan panggilan kedua terkait pemberitaan yang dilakukannya dan senin (20/12), pihaknya pun akan lansung berangkat ke Jakarta untuk melakukan verivikasi ke dewan pers terkait dugaan tindak pidana ITE atas pemberitaan yang dimuat IRF.

Laporan: ISMITH

Editor: YUSRIF

Komentar