TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Mantan Kepala Desa (Kades) Lerepako Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Muhamad Amir, terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kendari. Senin, 30/5/2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, Ari Meilando menjelaskan, bahwa terdakwa Muhammad Amir mantan Kades Lerepako periode 2014-2019 didakwa karena diduga telah menggunakan anggaran DD sebesar Rp.420.436.500 dan tidak dapat dia pertanggungjawabkan.
Ari menerangkan, terdakwa dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ)nya melaporkan penggunaan DD telah direalisasikan 100 persen. Namun faktanya ada item pekerjaan yang tidak diselesaikan.
Dalam mengelola keuangan Dana Desa tahun anggaran 2019, sambung Ari, terdakwa secara melawan hukum dalam melaksanakan tugas selaku Kepala Desa dalam laporan akhir tahun 2019 telah menyatakan selesai 100 persen senilai Rp.693.126.500. Namun dalam kenyataannya pelaksanaan pekerjaan hanya sebesar Rp. 272.690.000.
Ari menambahkan, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2, atau pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Saat ini terdakwa, Muhamad Amir sementara ditahan di rumah tahanan (Rutan) Punggolaka Kendari,” pungkas Ari.
LAPORAN: MAHIDIN
PUBLISHER: TEGAS.CO
Komentar