Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumKolaka Utara

Duda Pengusaha Coklat di Kolut Perkosa Anak di Bawah Umur

5104
×

Duda Pengusaha Coklat di Kolut Perkosa Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Magang Selama Enam Bulan, Kapolres Konsel Resmi Lepas Bintara Noken Polda Papua
Pelaku pemerkosa anak di bawah umur di Kolut saat digelandang ke Polres Kolut

TEGAS.CO., KOLAKA UTARA – Tim khusus Polres Kolaka Utara bersama Tim Resmob Polsek Panakukang menangkap seorang pria berinisial HD (47), warga Desa Beringin, Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara pada Selasa 12 Juli 2022 disebuah rumah kontrakan di jalan Maccini Makassar Sulawesi Selatan.

Pelaku yang sempat buron selama satu bulan tak berkutik saat disergap polisi. Pelakunya ditangkap lantaran memperkosa anak di bawah umur. Aksi bejat pelaku dengan mengancam korban akan dipukulinya.

Kapolres Kolaka Utara, AKBP Moh. Yosa Hadi melalui Kasat Reskim AKP Husni SH mengatakan, kejadian pemerkosaan yang dillakukan pelaku H pada 08 Juli sebelumnya.

Pelaku ditangkap tanggal 12 Juni 2022 TimSus Polres Kolut bersama Resmob Polsek Panakukang Makassar di Jalan Maccini Makassar Sulsel.

“Pelaku Ini duda pengusaha jual beli coklat di Lapai Kecamatan Ngapa Kolut, sempat melarikan diri di Sulsel selama satu bulan,”.ujar Husni usai jumpa pers

Saat itu anak Pelaku bersama korban sebut saja namanya Bunga (9) sedang bermain di rumah pelaku.

Pelaku melancarkan niatnya dengan menyuruh anaknya membeli ikan kaleng ke kios.

Tak berselang lama, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar dan memperkosanya.

“Korban menangis kesakitan tapi tidak digubris pelaku,” ujar Husni tiga Bapak dipundak ini.

“Pelaku mengancam akan memukul korban apabila melaporkan ke orang tuanya. Sementara pelaku dan korban masih hubungan keluarga,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti, 1 baju kaos lengan panjang warna hijau, 1 celana panjang kain warna hijau dan 1 celana dalam warna merah muda.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terjerat undang – undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

LAPORAN: IS

PUBLISHER: REDAKSI

Terima kasih