TEGAS.CO,. KENDARI – Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Paswajo yang mengadili perkara gugatan La Ode Ehereasi cs melawan La Ode Zubiri cs, dalam perkara sengketa lahan pada 23 Agustus 2022 perlu dipertanyakan.
Pasalnya semua keterangan saksi pada saat persidangan terkesan diabaikan atau dinafikan oleh majelis Hakim yang di ketuai oleh Tulus Hasudungan Parfosi, SH MH, dengan anggota Yusuf Wahyu Wibowo, SH dan Naufal Musakki, SH, di ruang sidang Pengadilan Negri (PN) Pasar Wajo, dalam putusan bernomor 1/Pdt.G/2022/PN Psw.
Padahal menurut salah satu saksi yang diajukan penggugat via telepon Selasa 6/9/2022, La Manisi bahwa lahan yang digugat La Ode Ehereasi merupakan warisan dari La Ode Parinta, kakek buyut penggugat dan tergugat.
“La Ode Parinta memiliki sebelas anak, tetapi lahan warisannya hanya dibagi kepada sembilan anaknya. Itu karena salah satu anaknya yang tinggal di Batauga mengikhlaskan dibagi sembilan saja, dan satu lagi merantau ke Ambon tak ketahuan lagi rimbanya,” jelas La Manisi.
Komentar