Lagi, Hakim PN Pasar Wajo Abaikan Fakta Persidangan

Namun pada kenyataannya semua fakta persidangan pada 23 Agustus 2022 sama sekali terabaikan oleh majelis hakim.

“Oleh karena itu, InsyaAllah melalui kuasa hukum Mustajab, SH kita akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi,” ujarnya

Iklan Viki DPRD Sultra

REDAKSI

Komentar