TEGAS.CO, MUNA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, dinilai tak becus melakukan pengelolaan pasar Laino. Hal itu nampak terlihat melalui kebijakan ” “Bongkar-Bongkar” yang dibalut dalam aksi penertiban. Sudah sering kali hal itu dilakukan tetapi masih saja belum efektif.
Terbaru satuan polisi pamong praja (Satpol PP) bersama Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) melakukan pembongkaran lagi sejumlah lapak pedagang yang dinilai melanggar, Selasa (22/12/2022).
Pedagang Korban Penertiban A (inisial) menyebut, penertiban yang dilakukan oleh pihak Pemda Muna melalui Satpol PP dinilai tak berperikemanusiaan. Tanpa ada pemberitahuan tiba-tiba dilakukan pembongkaran. Ironinya banyak barang dagangan miliknya berserakan. Upaya itu dinilainya hanya untuk mencari sensasi dikarenakan tidak ada perencanaan yang matang terkait penataan pasar.
Ia juga menilai tempat yang telah disediakan sangat sepi dan hampir tidak pernah dilalui pembeli. Sehingga mau tak mau mengambil jalan pintas dengan memanfaatkan area yang tak diizinkan.
“Kiosku dibongkar tanpa pemberitahuan. Barang dagangan ku banyak yang tahambur. Kurangajar memang. Dari dulu mereka hanya bisa bongkar-bongkar kios saja,” ujarnya.
Korban penertiban lainnya S (inisial) menyayangkan adanya penertiban tanpa dilakukan relokasi. Ia selama ini telah menunggu untuk mendapatkan kios tapi tak kunjung diberikan. Jadi memilih untuk memakai tempat dengan mengeluarkan sejumlah uang. Upaya itu dinilai terburu-buru, dan malangnya bangunan baru yang dibangun belum dapat dimanfaatkan.
Ia juga menyesalkan tindakan Pemda melalui satpol PP melakukan pembongkaran. Menurutnya itu menunjukan Pemda tak bisa mengelola pasar dengan baik. Apalagi, kata dia hingga saat ini melalui Disperindag tak becus mengelola dan mengatur pasar menjadi lebih baik.
“Saya ini tak punya kios yg disediakan pemerintah. Pas dibongkar tidak disediakan juga tempat. Sakit kone, mereka terlalu semena-mena,” ucapnya.
Plt Kasatpol PP Muna, Ali Fakara menyebut, penertiban yang dilakukan berdasarkan instruksi dari Bupati Muna. Hal itu dilakukan untuk menertibkan, memberi akses jalan dan menciptakan keindahan area pasar.
“Kita tertibkan semua yang tak sesuai aturan,” ungkapnya.
Penulis : FAISAL
Publisher : YUSRIF ARYANSYAH
Komentar