Pemprov Sultra Wacanakan Retribusi Angkutan Bijih Nikel

Pemprov Sultra Wacanakan Retribusi Angkutan Bijih Nikel
Unsur pimpinan DPRD bersama Sekda Sultra saat berfoto bersama usai paripurna dua Raperda Prakarsa Dewan, Selasa (24/1/2023) FOTO: ISTIMEWA

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk retribusi angkutan bijih nikel mulai diwacanakan.

Nantinya, retribusi ini diatur dalam peraturan gubernur (Pergub), mulai penggunaan alat transportasi, penggunaan jalan provinsi maupun kabupaten kota.

Sekretaris Daerah, Asrun Lio membenarkan rencana pergub retribusi angkutan bijih nikel tersebut.

Dijelaskan, pihaknya akan melibatkan seluruh instansi tehnis untuk membahas rancangan pergub retribusi angkutan bijih nikel itu, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Nanti kita akan bahas bersama pasal – pasalnya, mana yang tepat untuk dikenakan retribusi, ” kata Asrun Lio usai menghadiri rapat paripurna dua ranperda prakarsa DPRD Sultra, Selasa (24/1/2023).

Wacana retribusi ini awalnya diungkapkan Ketua DPRD Sultra, H. Abdurrahman Shaleh ketika memimpin rapat paripurna tersebut.

“Saya sepakat pergub retribusi angkutan bijih nikel, tentu hasilnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membiayai pendidikan, kesehatan dan lainnya, ” hatur ARS sapaannya.

Menurutnya, pergub dapat digunakan untuk retribusi angkutan bijih nikel, olehnya itu dirinya berharap agar gubernur Sulawesi Tenggara segera membahasnya.

Rapat paripurna dua reperda prakarsa DPRD Sultra dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda dan jajaran OPD lingkup Pemerintah Sulawesi Tenggara.

REDAKSI

 

Komentar