Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSultra

Sekda Apresiasi Dua Raperda Prakarsa DPRD Sultra

439
×

Sekda Apresiasi Dua Raperda Prakarsa DPRD Sultra

Sebarkan artikel ini
Foto bersama usai penandatanganan dua Raperda

TEGAS.CO., KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menyambut baik dan mengapresiasi dua rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD setempat yang kemudian disetujui bersama pimpinan dan anggota dewan.

Hal itu disampaikan Gubernur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio ketika hadir dalam rapat paripurna DPRD Sultra di Gedung Sidang Utama DPRD Sultra, Selasa (24/1/2023).

“Alhamdulillah bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya kita dapat menyelesaikan pembahasan dua rancangan peraturan daerah,” ucap Sekda membacakan sambutan tertulis Gubernur.

Menurut Sekda, dua Raperda yang barusan disetujui DPRD telah menambah produk hukum baru dalam rangka mendukung pemerintahan dan pembangunan Sultra.

Sekda mengatakan bahwa disadari bersama proses pembahasan kedua Raperda tersebut dengan dinamika yang berkembang di dalamnya sangatlah melelahkan karena telah menguras waktu, energi, dan pikiran.

“Namun dengan berkat komitmen, kerja keras serta tanggung jawab bersama. Tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah dapat dilalui dengan baik,” ujar Sekda.

Atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Sekda menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada legislatif serta eksekutif yang terlibat langsung dan aktif membahas 2 Raperda tersebut.

DPRD Sultra menyetujui 2 rancangan peraturan daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya dan Raperda tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Juru bicara komisi gabungan DPRD Sultra, Abustam dalam laporan tertulis di rapat paripurna menjelaskan, persetujuan atau penetapan 2 Raperda dimaksud berdasarkan hasil fasilitasi surat tertulis pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanggal 4 Januari 2023.

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos