TEGAS.CO,. KONAWE KEPULAUAN – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari Nomor Perkara 67/G/LH/2022/PTUN.KDI.
Oleh karena itu, pihak PT GKP meminta semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang masih berjalan saat ini.
“Merespon putusan PTUN kemarin, kami sepenuhnya menghormati keputusan yang telah terbit tersebut, dan kami mempertimbangkan untuk mengajukan upaya-upaya hukum lainnya sesuai dengan aturan yang ada,” kata Marlion, S.H., C.M.L.C dalam rilisnya yang diterima media ini. Sabtu (4/2/2023).
Marlion yang juga Koordinator Humas PT GKP itu meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh perusahaan.
Dia berharap agar jangan ada pihak-pihak tertentu yang melakukan provokasi atau pernyataan yang justru akan membuat kondisi di Wawonii tidak kondusif.
Sebab, menurutnya selama ini situasi di sana (Wawonii_red) sampai saat ini sangat kondusif dan aman.
“Termasuk juga semua pihak harus menghormati keputusan PTUN bahwa kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan sebagaimana biasa, sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” tambah Marlion lagi.
Hal tersebut, tambah dia, sesuai dengan amar putusan yang tertuang dalam halaman 278, bahwa hakim menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan oleh penggugat.
“Sehingga jelas, kegiatan operasional, tetap berjalan sebagaimana biasa,” kata Marlion.
Komentar