Diduga Pengedar Sabu, Pemuda Asal Tinanggea Ditangkap Satresnarkoba Polres Konsel

 

Diduga Pengedar Sabu, Pemuda Asal Tinanggea Ditangkap Satresnarkoba Polres Konsel
Gambar Istimewa

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap dua orang terduga pelaku pengedar sabu, di Kecamatan Tinanggea, Minggu (19/3/2023).

Iklan KPU Sultra

Pelaksana Harian (Plh) Kasat Narkoba Polres Konsel, Ipda Ridwan Sayidi SH menjelaskan, pengungkapan tindak pidana (TP) narkotika jenis sabu ini terjadi di dua tempat, yakni TKP pertama di Desa Asingi, dan TKP kedua di Desa Panggosi Kecamatan Tinanggea, pada Minggu, 19 Maret 2023 sekira pukul 12.30 Wita.

Dalam perkara ini, lanjut Ridwan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar masing-masing, Andi Wahyu Saputra alias Astap (22) alamat Desa Asingi, dan Zulvikran alias Vikran (22) alamat Desa Panggosi.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini, sambungnya, pada TKP pertama di Desa Asingi berjumlah 37 (tiga puluh tujuh) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17,59 gram

Sedangkan pada TKP kedua di Desa Panggosi Kecamatan Tinanggea, BB yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) buah alat pres plastik film, 1 (satu) buah Bong/alat hisap, 2 (dua) Ball saset kosong, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah Pirex kaca, 2 (dua) buah sendok pipet, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah dompet warnah hitam, 1 (satu) buah kantong plastik warnah hitam, 1 (satu) buah HP android merek Oppo warna hijau navi dengan nomor SIM Card 082188730297.

Ridwan menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi, bahwa dugaan tindak pidana Narkotika tersebut kerap terjadi di Desa Asingi, Lapoa dan sekitarnya.

“Tim kemudian mempersempit sasaran dan kemudian diketahui identitas terduga pelaku, serta lokasi yang diduga kerap dijadikan sebagai tempat transaksi. Tim kemudian langsung mendatangi tempat tinggal terduga pelaku dan mengamankan satu orang, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) paket diduga narkotika jenis sabu dan beberapa barang bukti lainnya,” terangnya.

Setelah dilakukan interogasi, kata dia, dikembangkan kesatu orang pelaku lainnya dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut.

“Sehingga kemudian kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Konsel guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Terhadap kedua terduga pelaku, tambah Ridwan, untuk sementara disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.

Penulis : RIRIN
Publisher : O³

Komentar