TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam warga Desa Lambuno, Kecamatan Katoi, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara bentrok dengan Pol PP di depan Kantor Bupati Kolaka Utara.
Bentrok terjadi dan saling pukul saat massa keringset masuk ke Kantor Bupati untuk menemui Katua Panitia Pilkades Kabupaten Asisten 1, Muchlis Bahtiar.
Massa meminta 57 warga untuk di masukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di pilkades serentak Desa Lambuno, yang dianggap menyalahi aturan yang di duga warga dihilangkan hak pilihnya demi kemenangan salah satu calon Kades. Massa bergerak dari Kantor Bupati menuju Kantor DPRD dengan aman dan damai. Selasa pagi (21/03/2023)
Korlap pendamping warga Lambuno, Nur Halim mengatakan, pihaknya mendampingi 57 masyarakat yang hak suaranya diduga sengaja dihilangkan panitia Pilkades dan juga warga sudah terdaftar di DPS namun hilang namanya di DPT .
Sementara mereka adalah warga setempat yang sudah menetap puluhan tahun, pihaknya menduga panitia Pilkades melakukan kecurangan dan tidak memahami isi dari surat edaran Bupati yang dijadikan sebagai rujukan dalam pemilihan
“Inikan aneh, kok masyarakat tiba-tiba tidak diakui sebagai warga warga Desa Lambuno, sementara pemilihan pilkades sebelumnya nama mereka masih terdaftar dalam daftar DPT di desa yang sama,” katanya
Sementara anggota BPD yang masih aktif, Hasida mengatakan, dirinya heran kenapa namanya tidak terdaftar dalam daftar DPT, sementara KTPnya di Desa Lambuno.
Dan ada juga kepala dusun tidak terdaftar di DPT, Panitia Pilkades ini, merujuk aturan apa sehingga banyak warga yang memiliki KTP Desa Lambuno tidak bisa menyalurkan gak pilihnya di pilkades ini.
“Persoalan ini harus dituntaskan secepatnya, mengingat daftar DPT sudah ditetapkan dan kalaupun 53 warga ini bisa di masukkan dalam daftar DPT pasti prosesnya kelamaan,” herannya
Bupati Lira Kolut, Ahmad Yarif Masusungeng, menyayangkan adanya anggota BPD yang masih aktif tidak terdaftar dalam daftar DPT. Hal ini menurutnya sangat rancu sebab panitia pilkades dipilih oleh BPD.
“Ini pasti ada sesuatu yang perlu di pertanyakan, alasan apa atau panitia Pilkades merujuk aturan yang mana,” ujarnya
Puluhan massa saat deko di depan kantor DPRD dterima anggita DPRD dan melakukan audiens, apa yang menjadi persoalan.
Ketua komisi 1 DPRD kolut Sabri mengatakan, persoalan ini, harus cepat diselesaikan mengingat akan menyambut bulan puasa. Aspirasi mereka sudah di catat guna ditindaklanjuti pada pertemuan berikutnya.
“Kami akan melakukan RDP untuk menghadirkan pihak, Panitia Pilkades, DPMD, dan steckcholder lainnya yang terlibat dalam panitia pilkades ini,” katanya
“Peraoalan ini tidak ada unsur politik, kami menjalankan tugas sebagai perwakilan masyarakat dan hari ini, mereka mengadu untuk menuntut keadilan kepemilikan hak seseorang untuk memilih sebagai di ketahui 57 warga desa lambuno tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di Pilkades yang akan dilangsungkan tanggal 30 April 2023 mendatang,” sambungnya
Lanjut Sabri, 57 warga yang memiliki KTP diDesa Lambuno namun mereka dicoret dari DPT karena dianggap bukan warga Lambuno karena Rumah mereka ada di desa lain.
Komentar