Akibat Pengaruh Miras, Pria di Kendari Tikam Temannya

Terduga tersangka penikaman di jalan poros Nambo, Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Sabtu (10/9). dok: istimewa

TEGAS.CO,. KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari berhasil menangkap terduga tersangka penganiayaan inisial Yusrin alias Yuyun (21).

Pelaku tersebut ditangkap akibat menganiaya seorang korban bernama Eryanto di jalan poros Nambo, Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Sabtu (10/6) sekira pukul 02.30 wita.

Kapolresta Kendari, Kombespol Muhammad Eka Faturrahman melalui Kasat Reskrim, AKP Fitrayadi menjelaskan bahwa kejadian bermula sekira pukul 23.30 wita pada Jumat (9/6), pelaku datang bergabung bersama korban dan salah satu temannya di rumah bos mereka di jalan Garuda Kelurahan Nambo untuk minum minuman keras (miras).

Selajutnya pukul 02.30 pagi terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban, yang keduanya dalam keadaan telah mabuk. Pelaku kemudian menikam korban sebanyak 5 (lima) kali di bagian lengan, dada kiri, dada kanan bagian bawah dan bahu kanan serta belakang telinga.

“Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari untuk dilakukan penanganan medis,” katanya menjelaskan.

Dilanjutkannya, pelaku berhasil ditangkap di jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, kemudian dibawa ke Polresta untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana tanpa hak menguasai senjata tajam dan atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat (2) Subs. (1) KUHPidana,” jelasnya.

Korban yang tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Kendari akibat ditikam oleh temannya

Untuk diketahui, korban saat ini masih berada di RSUD Kota Kendari untuk menjalani perawatan serius akibat luka tikam yang dialaminya.

Laporan: Yusrif

Komentar