Ribuan Barang Bukti Sabu dan Ganja Berhasil Diamankan BNNP Sultra

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, Kombes Pol Mohammad Santoso (kanan) saat menggelar konferensi pers di BNNP Sultra, Kamis (27/7). dok: yusrif/tegas.co

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap 3 (tiga) perkara dengan 1 (satu) barang temuan.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Sultra Kombes Pol Mohammad Santoso menjelaskan bahwa dari tiga perkara tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku, masing-masing WW, AL, AH, dan HS.

Dari keempat tersangka itu, lanjut Santoso, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1.990 gram narkotika jenis sabu dan 952, 02 gram ganja serta 1.113,7 gram ganja.

“Modus yang mereka gunakan untuk tindak pidana narkoba dengan barang bukti ganja yaitu pengiriman dari pelaku kepada penerima dengan menggunakan identitas dan alamat palsu,” kata Mohammad Santoso saat konferensi pers di BNNP Sultra, Kamis (27/7).

Sementara untuk barang bukti sabu seberat 1.990 gram, ungkap Santoso, pihaknya mengamankan dari pelaku di salah satu penginapan di Kota Kendari.

“Setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat, kita mendapatkan satu orang pelaku di perempatan lampu merah Ranomeeto,” ungkapnya.

Santoso mengatakan juga, setelah diadakan pengembangan, pihaknya kembali berhasil menangkap lagi satu orang dengan inisial U di salah hotel di Kota Kendari.

Untuk pelaku WW dan AL, Santoso menyampaikan, dipersangkakan pasal 111 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.

Sementara untuk AA dan HS, dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentan narkotika

Mohammad Santoso kembali menjelaskan, para pelaku tersebut diindikasikan sebagai jaringan lintas provinsi, sebab dari barang bukti yang diamankan, ditemukan bahwa mereka berasal Aceh.

“Baik itu barang bukti ganja maupun sabu,” kata Santoso lagi.

Untuk diketahui, 3 kasus yang diungkap dan 1 barang temuan tersebut adalah:

  1. Pengiriman ganja seberat 923 gram melalui jasa pengiriman dengan pelaku WW sebagai penerima menggunakan indentitas dan alamat yang dipalsukan. Pelaku diamankan setelah dilakukan control delivery pada 1 Juli 2023.
  2. Pengiriman ganja seberat 29,2 gram melalui jasa pengiriman dengan pelaku AL sebagai penerima yang menggunakan identitas dan alamat yang dipalsukan. Pelaku diamankan setelah dilakukan control delivery pada 12 Juli 2023.
  3. Pengiriman ganja seberat 1.130 gram melalui jasa pengiriman dengan pelaku penerima menggunakan identitas dan alamat palsu berhasil lolos.
  4. Pada 18 Juli 2023, berhasil diamankan 2 orang pelaku AH dan HS dengan barang bukti sabu seberat 1.990 gram di salah satu penginapan.

Penulis: Yusrif

Editor: Redaksi

Komentar