Example floating
Example floating
Sulawesi Tenggara

Inspektorat Sultra Petakan Risiko Manajemen Pemerintah Daerah

401
×

Inspektorat Sultra Petakan Risiko Manajemen Pemerintah Daerah

Sebarkan artikel ini
Sulawesi Tenggara
Inspektorat Sulawesi Tenggara menggelar FGD risiko manajemen pemerintahan, di salah satu hotel di Kota Kendari, Jumat (11/8/2023). Foto: Diskominfo Sultra @ 2023

TEGAS.CO., KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Inspektorat setempat mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Merancang Penanganan yang Sistematis dan Terencana Terhadap Peta Risiko Manajemen Pemerintah untuk Mencapai Target Program Prioritas Daerah, di salah satu hotel di Kota Kendari, Jumat (11/8/2023).

FGD diikuti Perwakilan OPD Lingkup Pemprov. Sultra, Inspektur Daerah Provinsi, Kab/Kota se-Sultra serta para narasumber dan pejabat terkait. Dengan pemateri dari Inspektorat Sultra, Polda Sultra, dan BPKP Perwakilan Sultra.

Ada peningkatan 10 besar manajemen risiko dalam pemerintahan, yaitu pertama, dokumen perencanaan jangka pendek dibuat dalam kemauan sesaat bagi para anggota legislatife; kedua keterlambatan pelaksanaan kegiatan.

Sulawesi Tenggara
Peserta FGD dari Inspektorat Kabupaten/Kota se-Sultra. Foto: Diskominfo Sultra @ 2023

Ketiga, perhitungan anggaran tidak cermat; keempat, revisi pergeseran anggaran dan banyak terjadi; kelima, jadwal kegiatan berubah-ubah; keenam, atasan langsung bersifat formalitas; ketujuh, belum ada rencana mitigasi kegagalan pengadaan.

Kedelapan, proses PBJ belum sesuai ketentuan; kesembilan, proses penganggaran tidak melibatkan seluruh pemakai anggaran atau stcholder; dan kesepuluh, tidak sesuai menilai startegi dalam masyarakat.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang sistem pengendalian, disebutkan sistem pengendalian intern pemerintah merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset Negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pengendalian intern masing-masing pemerintah daerah saat ini memiliki kewenangan penuh dalam mengatur setiap kebijakan, termasuk juga dalam aspek keuangan daerahnya.

Sulawesi Tenggara
Salah satu peserta FGD bertanya kepada pemateri. Foto: Diskominfo Sultra @ 2023

Setiap Kepala Daerah (KDH) yang terpilih akan berupaya maksimal untuk memenuhi target pembangunan dengan cara melaksanakan program dan kegiatan yang sesuai dengan visi dan misinua. Fungsi dan SPIP adalah mengawal proses pengelolaan keuangan negara dalam mewujudkan Good Governance dan Clean Government.

PP di atas menekankan pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan identifikasi risiko dan analisis risiko. Identifikasi risiko dapat dilaksanakan dengan menggunakan metodologi yang sesuai untuk tujuan instansi pemerintah dan tujuan pada tingkatan kegiatan secara komprehensif serta mekanisme yang memadai untuk mengenali resiko dari faktor eksternal dan internal.

REDAKSI

Terima kasih