Example floating
Example floating
Sulawesi Tenggara

Ada Kendala Revisi Perda RTRW, Pansus DPRD Sultra Ungkap Penyebabnya

271
×

Ada Kendala Revisi Perda RTRW, Pansus DPRD Sultra Ungkap Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Fajar Ishak
Ketua Pansus Revisi Perda RTRW DPRD Sultra, Fajar Ishak. Foto: Istimewa

TEGAS.CO., KENDARI – Pasca revisi rancangan peraturan daerah (Raperda) RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) disetujui dalam rapat paripurna beberapa bulan lalu, Panitia khusus (Pansus) revisi perda RTRW DPRD Sultra kemudian melanjutkan pembahasannya di Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia di Jakarta.

Namun pembahasan revisi Perda RTRW Provinsi Sultra menemui hambatan dikarenakan belum jelasnya data luas wilayah Sultra dan status Pulau Kawi Kawia di Buton Selatan (Busel) tetapi masuk dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Demikian dikatakan Ketua Pansus revisi Perda RTRW DPRD Sultra Fajar Ishak dari Jakarta kepada tegas.co, Jumat (27/10/2023).

Fajar Ishak mengungkapkan, saat rapat koordinasi (Rakor) Percepatan Revisi RTRW Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara di Jakarta, hari Rabu (25/10/2023), luas daratan Sultra berkurang sekitar 197 hektare.

Ia merinci berdasarkan menciutnya luas wilayah Sultra termuat pada Perda Nomor 2 Tahun 2014 luas wilayah 38.140 kilometer persegi atau 3.814.000 hektare. Luasan ini kata dia, sama dalam RPJPD Sultra 2005-2025 dan RPJMD Sultra 2018-2023.

“Sementara data dalam rancangan Revisi RTRW Sultra 2023 – 2043 hanya seluas 3.616.197,79 hektare atau berkurang sekitar 197 hektare,” ungkapnya.

Revisi Perda RTRW Provinsi Sultra
Rapat koordinasi Pansus Revisi Perda RTRW Sultra DPRD Sultra bersama Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di salah satu hotel di Kota Kendari bulan Agustus 2023. Foto: Istimewa

Menurutnya, berkurangnya luas wilayah Sultra diduga masalah perbatasan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dengan Kabupaten Luwuk Timur (Lutim), Sulsel. Dan Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Mengenai Pulau Kawi Kawia, Fajar Ishak mengatakan, Kabupaten Kepulauan Selayar mengklaim masuk wilayahnya dan pulau itu dinamakan Pulau Kakabia. Sedangkan Pemkab Busel memasukkan pulau tersebut karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan.

Tetapi kata dia, dalam Perda RTRW Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2012 tidak masuk Pulau Kakabia.

“Itu berarti Pulau Kawi Kawia atau Kakabia adalah milik Sulawesi Tenggara, apalagi sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 24/PUU-XVI/2018 yang menyatakan tidak menerima permohonan uji materil Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan yang diajukan oleh Pemda Kabupaten Kepulauan Selayar,” ujarnya.

Dalam rakor itu, Fajar Ishak menyampaikan kepada pejabat Kementerian ATR/BPN agar menjadi atensi sehingga pembahasan revisi Perda RTRW Provinsi Sultra bisa segera diselesaikan.

“Kalau dua problem ini tidak selesai, maka pasti akan menjadi penyebab utama Revisi Perda RTRW Sultra tidak selesai pula,” tukasnya.

REDAKSI

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos