Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra Berhasil Kembalikan Kerugian Negara

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Subdit Tipidkor Ditreskrimsus sebelumnya menangani perkara dana pensiun Bank Sultra hasil temuan BPK dengan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.

Dari hasil penanganan perkara tersebut, Polda Sultra berhasil mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp1,2 miliar.

Iklan Pemkot Baubau

“Jika dalam proses penyelidikan ada pengembalian kerugian keuangan negara ke kas negara agar penyelidikan tersebut tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol I Gede Pranata Wiguna, Rabu (20/12).

Ia juga mengungkapkan bahwa dengan adanya tindak lanjut pengembalian kerugian keuangan negara (asset recovery) penyelidik menilai tidak terdapat unsur merugikan keuangan negara sehingga perbuatan tindak pidana korupsi tidak voltooid.

“Hal itu sesuai dengan Surat Telegram Kabareskrim Polri mengenai pelaksanaan penegakan hukum,” ujarnya

Publisher: Redaksi

Komentar