Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pengerjaan Jalan di Koltim Resmi Diserahkan ke Kejati Sultra

Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pengerjaan Jalan di Koltim Resmi Ditahan

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengerjaan jalan di Kolaka Timur (Koltim) tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara 5,7 miliar memasuki babak baru.

Terbaru, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Sultra.

Iklan Pemkot Baubau

Kasubdit III Tipidkor, Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan pihaknya baru saja menyelesaikan penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Iya sudah diselesaikan tahap dua, ini baru selesai,” ujarnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Selasa (6/2).

Kasubdit III Tipidkor Kompol I Gede Pranata Wiguna

Senada dengan itu, Kasipenkum Kejati Sultra Dody juga mengatakan hal serupa.

“Tadi lima tersangka sudah penyerahan dengan barang bukti,” ujarnya.

Disampaikannya juga bahwa kelima tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Kendari.

“Sudah ditahan di Rutan Kendari, dan akan ditahan 20 hari kedepan,” tambahnya.

Terkait perkara tersebut akan ditangani oleh JPU dari Kejari Kolaka.

“Sidangnya nanti di PN Tipikor Kendari, menunggu pelimpahan dari JPU ke PN,” tuturnya.

Untuk diketahui kelima tersangka yang ditahan di Rutan Kendari diantaranya, JR, AG, HS, AS dan NS.

Publisher: Redaksi

Komentar