Menjadi Legal Mining Consultant, Biaya Tinggi, Hasil Memuaskan

Menjadi Legal Mining Consultant, Biaya Tinggi, Hasil Memuaskan
MAS’UD, SH., CMLC

Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan ( Legal Mining Consultant )  menjadi impian banyak orang, namun untuk menggapai impian itu, tentu butuh usaha, perjuangan, biaya, waktu dan energi yang cukup panjang. Pasalnya, setiap orang mesti menempuh pendidikan di perguruan tinggi tiga setengah tahun dengan biaya yang cukup tinggi, dan memilih konsentrasi atau jurusan ilmu – ilmu hukum ( Fakultas Hukum ). Setelah lulus akan mendapatkan gelar Sarjana Hukum ( S1 ).

Kemudian membutuhkan pengabdian atau yang biasa disebut magang belajar di kantor pengacara ( Lawyer ) sekurang – kurangnya dua tahun lamanya, dilanjutkan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).  Setiap orang yang ingin aktif menjadi advokat atau pengacara tentu telah mengantongi B A S ( Berita Acara Sumpah ) yang dikeluarkan lembaga peradilan, bukti surat pengangkatan dari organisasi advokat yang menaungi serta K T A ( Kartu Tanda Anggota ).

Setelah melewati tiga fase pendidikan, dibutuhkan pendidikan khusus lagi untuk mendapatkan Certified Mining Legal Consultant atau Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan dari lembaga akreditasi yang legal atau diakui secara sah oleh negara. Kesemua ini butuh Perjuangan dan usaha serta biaya besar. Terkadang setiap orang terbentur pada masalah ekonomi, sehingga sulit menggapai impian tersebut, namun ada pula yang mampu mengatasi hambatan ekonomi dengan melakukan berbagai pendampingan hukum secara sukarela yang mempermudah mendapatkan biaya tambahan untuk pendidikan tersebut.

Perjuangan, usaha, biaya, energi dan waktu cukup panjang telah dilewati, namun belum menikmati hasil yang menjadi bagian dari mimpi. Di Sulawesi Tenggara merupakan lumbung tambang. Ratusan perusahaan bergerak di bidang pertambangan, membutuhkan legal atau lawyer atau pengacara dalam setiap pengurusan surat – surat, dokumen perusahaan dan pendapingan hukum lainnya.

Jasa advokat atau pengacara dibutuhkan oleh perusahaan dalam mempermudah urusan dan aman dari sengketa. Olehnya, dibutuhkan kelihaian dalam mayakinkan calon klien atau pengambil kebijakan di perusahaaan pertambangan untuk menggunakan jasa advokat. Tak cuma itu, advokat atau lawyer dan pemegang Certified Mining Legal Consultant atau Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan wajib mengusahai ilmu – ilmu hukum dan hukum acara, baik perdata, pidana, adminitrasi negara, kelautan, kehutanan, pertanahan, lingkungan, arbitrase dan masih banyak lagi.

Selain itu, mengetahui perusahaan – perusahaan pertambangan yang beroperasi aktif khususnya di Sulawesi Tenggara, Misalkan:

  1. PT. Sumber Bumi Putera, 2. PT. Citra Silika Mallawa, 3. PT. Alam Raya Indah, 4. PT. Paramitha Persada Tama, 5. PT. Anugrah Harisma Barakah, 6. PT. Gerbang Multi Sejahtera, 7. PT. Sulemandara Konawe, 8. PT. Sulawesi Cahaya Mineral, 9. PT. Konawe Nikel Nusantara, 10. PT. Karyatama Konawe Utara, 11. PT. Indra Bakti Mustika, 12. PT. Elit Kharisma Utama, 13. PT. Bumi Konawe Minerina, 14. PT. Apollo Nickel Indonesia, 15. PT. Tiran Indonesia, 16. PT. Tonia Mitra Sejahtera, 17. PT. Konutara Sejati, 18. PT. Kembar Emas Sultra, 19. PT. Mega Tambang Indonesia, 20. PT. Tekonindo, 21. PT. Sultra Sarana Bumi, 22. PT. Indonusa Arta Mulya, 23. PT. Bumi Nikel Nusantara, 24. PT. Timah Investasi Mineral, 25. PT. Gema Kreasi Perdana, 26. PT. Putra Dermawan Pratama, 27. PT. Bhumi Karya Utama, 28. PT. Pertambangan Bumi Anoa, 29. PT. Karya Buana Buton, 30. PT. Riota Jaya Lestari, 31. PT. Generasi Agung Perkasa, 32. PT. Ifishdeco, 33. PT. Bumi Sentosa Jaya, 34. PT. Bosowa Mining, 35. PT. Adhi Kartiko Pratama, 36. PT. Ceria Nugraha Indotama, 37. PT. Mitra Utama Resources, 38. PT. Aneka Usaha Kolaka, 39. PT. Kelompok Delapan Indonesia, 40. PT. Toshida Indonesia, 41. PT. Makmur Lestari Primatama, 42. PT. Stargate Pasific Resources, 43. PT. Bangun Mega Cemerlang, 44. PT. Tataran Media Sarana, 45. PT. Modern Cahaya Makmur, 46. PT. Intan Perdana Puspa, 47. PT. Pertambangan Bumi Indonesia, 48. PT. Raodah Bumi Sultra, 49. PT. Manunggal Srana Surya Pratama, 50. PT. Naga Mas Sultra, 51. PT. Hangtian Nur Cahaya, 52. PT. Citra Khusuma Sultra, 53. PT. Gasing Sulawesi, 54. CV. Ilyas Karya, 55. PT. Hoffmen Energi Perkasa, 56. PT. Ramadhan Moramo Raya, 57. PT. Diamond Alfa Propertindo.

Daftar perusahaan diatas masih seperempat berdasarkan data Badan Pusat Statistik ( BPS ) Sulawesi Tenggara. Pada 2022 mencatat lebih dari 200 perusahaan tambang. Bagi pemegang Certified Mining Legal Consultant atau Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan atau advokat memiliki kesempatan untuk menjadi bagian dari perusahaan pertambangan ( Legal ), sehingga impian itu kini tercapai dengan hasil yang cukup memuaskan. Selamat menikmati hasil perjuangan.

PENULIS: MAS’UD, SH., CMLC

 

 

Komentar