Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaOpini

DPW PERKHAPPI Sultra Apresiasi Langkah Hukum Kejati Ungkap Dugaan Korupsi Berjamaah Sektor Pertambangan di Konut

1453
×

DPW PERKHAPPI Sultra Apresiasi Langkah Hukum Kejati Ungkap Dugaan Korupsi Berjamaah Sektor Pertambangan di Konut

Sebarkan artikel ini

DPW PERKHAPPI Sultra Apresiasi Langkah Hukum Kejati Ungkap Dugaan Korupsi Berjamaah Sektor Pertambangan di Konut

TEGAS.CO., KENDARI, Rabu 15 Februari, 2023, Rangkaian tindakan hukum Kejaksaan Tinggi Sultra melalui Sprindik Nomor: Print – 07a/P.3/Fd.1//02/2023 tertanggal 14 Februari 2023 terkait penyidikan dugaan korupsi penjualan ore nikel dan penambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan blok Mandiodo PT. Antam Tbk Kab.Konawe Utara adalah tindakan yang tepat, patut didukung dan diapresiasi.

UU No.4 Tahun 2009 Jo. UU 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mensyaratkan setiap Pemegang IUP IUPK wajib memiliki dan melaporkan RKAB setiap tahun kepada pemerintah. RKAB memuat kuota penambangan dan koordinatnya. Selain itu, pemegang IUP dan IUPK wajib mengantongi IPPKH jika menambang di dalam kawasan hutan;

Berdasarkan analisis citra satelit Tempo dan Greenpeace Indonesia menemukan luas penambangan di Blok Mandiodo selama 2022 seluas 228,58 Ha sementara luas penambangan dalam RKAB PT. Antam tahun lalu yang disetujui Kementrian ESDM hanya 40 Ha. Analisis citra satelit menunjukan 90 persen area yang sudah ditambang tersebut berada di dalam kawasan hutan. (Tempo, 23 Januari 2023);

Aktifitas penambangan penjualan ore nikel melebihi kuota RKAB yang disetujui Kementerian ESDM dan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi IPPKH adalah perbuatan melawan hukum yang nyata, menimbulkan kerugian negara, kerusakan hutan, lingkungan, sosial masyarakat yang berkepanjangan;

Oleh karenanya, PERKHAPPI Sultra memberikan dukungan kepada Kajati Sultra untuk mengusut tuntas dan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak baik individu maupun korporasi yang melakukan, turut serta membantu melakukan dan memperoleh keuntungan dari praktek dugaan korupsi penjualan ore nikel dan penambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan Blok Mandiodo PT. Antam Tbk di Kabupaten Konawe Utara;

“Kami juga akan terus mengawal penyidikan dan penegakan hukum yang dilakukan Kajati Sultra untuk mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya, jangan ada yang ditutup-tutupi dan berjalan sebagaimana mestinya” tutup Pengacara handal ini.

Dedi Ferianto.,SH.,CMLC
Ketua DPW PERKHAPPI Sultra

REDAKSI

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos