Sarjana Hukum Wajib Kuasai Dua Skills Ini

Sarjana Hukum Wajib Kuasai Dua Skills Ini
Foto hukum online

Dunia kerja khususnya di bidang hukum membutuhkan pengetahuan dan keterampilan khusus. Khusus di bidang hukum minimal memiliki dua skill.

Dilansir dari media siber menuliskan, Dua skill dimaksud adalah soft skills dan hard skills. Soft skills adalah menguasai keterampilan melakukan analisa, memecahkan masalah, bernegosiasi, berkolaborasi, komunikasi dan promosi.

Sementara hard skills adalah pengetahuan terkait undang-undang, peraturan pemerintah, pidana, perdata, dan kenotariatan.

Salah satu tujuan setiap mahasiswa yang menamatkan studinya di universitas adalah mendapatkan pekerjaan yang layak, termasuk sarjana hukum.

Mereka akan berlomba-lomba untuk mencapai pekerjaan yang sudah diidamkan, entah itu mengemban profesi sebagai advokat, jaksa, hakim, notaris, ataupun profesi di bidang hukum lainnya.

Namun, untuk sampai pada tujuan tersebut tidaklah mudah. Menurut Jaksa Ahli Madya, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) Nurul F Damayanti, memasuki dunia kerja sarjana hukum tidak bisa hanya bermodalkan ijazah saja mengingat kian hari kompetisi semakin ketat.

Skill

Berdasarkan hasil penelitian di Harvard University Amerika Serikat, sarjana hukum wajib menguasai dua jenis skill (kemampuan) agar bisa sukses berkarier.

Dua skills ini tidak hanya berlaku untuk para sarjana hukum, tetapi berlaku sarjana lain secara universal.

Pertama adalah soft skills. Soft skills yakni keterampilan yang dimiliki seseorang terkait kecerdasan emosional, kepribadian, dan kemampuan berinteraksi dengan orang lain.

Soft skills dinilai menjadi faktor kunci yang mempengaruhi kesuksesan seseorang sebesar 80 persen.

“Soft skills itu mempengaruhi kesuksesan sebesar 80 persen. Soft skills itu ada di dalam diri kita, misalnya kejujuran, kepedulian, dan itu harus diawali dari hal kecil. Karena soft skills ada di dalam diri kita, maka kita harus pandai me-manage-nya,” kata Nurul F Damayanti dalam seminar Law Career Day 2024 yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FH UAJY), Sabtu (22/6/2024) kemarin.

Secara umum soft skills meliputi kreativitas, kemampuan dalam menyelesaikan masalah, peduli, kolaborasi dan kerja sama, kecakapan adaptasi, berpikir positif, terbuka akan kritikan, sanggup menghadapi tekanan, dan komunikasi yang efektif baik verbal maupun non verbal.

Sementara bagi sarjana hukum, soft skills yang wajib dimiliki adalah menguasai keterampilan melakukan analisa, memecahkan masalah, bernegosiasi, berkolaborasi, komunikasi dan promosi.

Kedua adalah hard skills. Nurul menjelaskan hard skills mempengaruhi 20 persen kesuksesan seseorang dalam dunia kerja. Hard skills merupakan kemampuan spesifik yang berfokus pada bidang yang ditekuni, bisa diukur dengan adanya nilai, sertifikat dan gelar kuliah.

Adapun hard skills yang harus dikuasai oleh sarjana hukum adalah pengetahuan terkait undang-undang, peraturan pemerintah, pidana, perdata, dan kenotariatan.

“80 persen tadi harus bisa menyatu dengan 20 persen untuk mencapai keberhasilan,” ujar alumnus FH UAJY ini.

Nurul juga mengingatkan sarjana hukum harus memupuk rasa percaya diri, menguasai ilmu perkuliahan, sopan dan beriktikad baik serta profesional sebelum masuk ke dunia kerja.

Bahkan lanjut Nurul, setelah diterima bekerja, sarjana hukum dituntut untuk jujur dan berintegritas, memiliki komitmen, jujur, memberikan kontribusi terbaik dan meningkatkan produktivitas.

“Tunjukkan kreativitas agar tidak sama dengan yang lain. Kreativitas akan menunjukkan kualitas seseorang,” katanya.

SUMBER

Baca juga

20 / 100

Komentar