Bawaslu Sultra Gelar Pelatihan Teknis Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

Bawaslu Sultra Gelar Pelatihan Teknis Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024
Bawaslu Sultra, Gelar Pelatihan Teknis Penyelesaian Sengketa terkait Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 2024. Kegiatan ini berlangsung di Swiss-Belhotel Kendari. Selasa, 15/10/2024 dimulai pada 14-16 Oktober 2024. FOTO FEBIYANTI

TEGAS.CO., KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Penyelesaian Sengketa terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Swiss-Belhotel Kendari. Selasa, (15/10/2024) dimulai pada 14-16 Oktober 2024.

Pelatihan diikuti oleh perwakilan Bawaslu dari seluruh kabupaten dan kota di Sultra, dengan fokus utama pada berbagai aspek penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan.

Peserta diberikan materi tentang teknis penyelesaian sengketa, dilanjutkan dengan simulasi praktik penyelesaian sengketa yang sering terjadi selama tahapan pemilihan.

Ketua Panitia, Rudi Ashar menjelaskan, tujuan utama pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman teknis bagi Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota dalam menangani sengketa pemilu.

“Pelatihan ini dirancang untuk menyalurkan pengetahuan terkait prosedur penyelesaian sengketa yang telah diatur oleh Bawaslu. Harapannya, peserta dapat memahami dan menerapkan pengetahuan ini dalam penyelesaian sengketa di wilayah mereka masing-masing dengan lebih efektif,” ujar Rudi.

Pelatihan ini juga mempersiapkan peserta untuk menghadapi berbagai sengketa yang mungkin muncul di tingkat kecamatan, seperti sengketa terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Setelah menerima pembekalan, peserta dari kabupaten dan kota akan kembali ke wilayah masing-masing untuk memberikan pelatihan kepada pengawas pemilu di tingkat kecamatan (Pawascam).

Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Heri Iskandar menambahkan, pelatihan ini dirancang sebagai Training of Trainers (TOT), dimana peserta akan menyebarluaskan materi yang mereka terima kepada Pawascam di daerah mereka.

“Proses sengketa cepat bisa ditangani oleh pengawas di tingkat kecamatan, dengan catatan mereka mendapatkan mandat dari komisioner Bawaslu kabupaten/kota. Setelah pelatihan ini, peserta akan turun ke kecamatan untuk memberikan pembekalan lebih lanjut,” jelas Heri.

Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan penyelesaian sengketa pemilu berlangsung cepat, tepat, dan sesuai prosedur, demi terciptanya pemilu yang adil dan demokratis.

PENULIS : FEBIYANTI
EDITOR: MAS’UD

Komentar