TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Ratusan aktivis Tamalaki Sultra berunjuk rasa di DPRD setempat akibat dugaan penganiayaan dan pengancaman yang diduga dilakukan Pj Bupati Buton Selatan (Busel) yang juga selaku Kepala Dinas Kominfo, Ridwan Badallah, Selasa (14/1/2025).
Massa Tamalaki diterima Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala dan La Ode Frebi Rifai di gedung aspirasi.
Massa Tamalaki menuntut pencopotan Ridwan Badallah, baik selaku Pj Bupati Busel maupun selaku Kadis Kominfo.
” Tidak cuma itu, kami juga akan melaporkan pelanggaran etik sebagai ASN,” teriak salah seorang massa aksi.
Massa lain juga berharap, agar DPRD menerbitkan rekomendasi secara kelembagaan untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri dan Pj Gubernur Sultra.
Menanggapi tuntutan massa Tamalaki, Ketua DPRD Sultra mengawali penyampaiannya bahwa Ridwan Badallah telah direkomendasikan pencopotannya dalam sidang paripurna beberapa tahun lalu, namun hingga kini pemprov tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
” Terkait tuntutan massa aksi saya dan wakil ketua siap menandatangani rekomendasi pencopotan sebagai Pj Bupati Busel dan Kadis Kominfo,” tegas Tariala saat menerima massa aksi.
Surat rekomendasi langsung dibuat pihak DPRD Sultra. Massa aksi juga meminta agar rekomendasi tersebut akan diserahkan sendiri langsung ke Mendagri dan Pj Gubernur Sultra terlepas dari lembaga DPRD.
Sebelumnya diberitakan, Ridwan Badallah selaku Pj Bupati Buton Selatan (Busel) dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penganiayaan dan pengancaman pembunuhan terhadap seorang kader KAHMI, Irsan Aprianto Ridham seorang mahasiswa di Jakarta.
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan pengaduan Nomor LP/B/139/1/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA menerangkan bahwa pada Minggu, 12 Januari 2025 Jam: 10.30 Wib, telah datang ke Polres Metropolitan Jakarta Timur mengaku bernama Irsan Aprianto Ridham yang beralamat di jalan, Pemuda I No.9 Rt.03/02 Kel. Rawamangun Kec. Pulo Gadung Jakarta Timur.
Dan berdasarkan laporan polisi Nomor B/126/1/2025/SPKT/RES JAKTIM/PMJ, Tanggal, 12 Januari 2025 melaporkan tentang penganiayaan dan atau perbuatan memerintahkan untuk melakukan atau tidak melakukan dengan ancaman kekerasan.
Dalam laporan tersebut, Ridwan Badallah melakukan penganiayaan ringan.
Pelaku penganiayaan ringan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta berdasarkan Pasal 352 KUHP.
Sedangkan pengancaman
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, pelaku yang memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan suatu perbuatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta sesuai pasal 335 KUHP. Baca https://tegas.co/2025/01/14/pj-bupati-busel-ridwan-badallah-dilaporkan-ke-polres-metro-jakarta-timur-terancam-1-tahun-penjara/
REDAKSI
Komentar