Ditpolairud Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 4,2 Ton Migas

Ditpolairud Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 4,2 Ton Migas
Ditpolairud Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 4,2 Ton Migas

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sultra gagalkan upaya penyelundupan 4,2 Ton Migas, Minggu (27/6/2021) dini hari

Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Suryo Aji melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di sekitaran perairan Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe.

“Awalnya pihak masyarakat sempat mengeluhkan kelangkaan BBM khususnya Desa Bukhori dan Desa Mekar padahal APMS yang selalu mendapat pasokan BBM untuk wilayah tersebut ada sekitar 3 kali dalam seminggu dari mobil tangki Pertamina”, ujar Dolfi.

“Masyarakat menduga BBM tidak hanya di edarkan ke warga melainkan juga di alihkan ke Sulteng,” lanjutnya.

Dari informasi tersebut, Timsus Airud Sultra yang di pimpin Brigadir Rahmad Taufik beserta anggotanya langsung melakukan patroli dan penyisiran di sekitaran perairan Soropia.

Setelah patroli di sekitaran perairan, petugaspun melakukan pemeriksaan terhadap kapal jolor KM. Rizki Bajo yang berisi sejumlah penumpang.

Dari hasil pemeriksaan, tambahnya, didapati beberapa ton migas yang di isi dalam puluhan jirgen tanpa dilengkapi surat dan dokumen yang sah.

“BBM jenis bensin/premium sekitar 1,2 ton dan jenis solar sekitar 3 ton kami telah amankan,” kata Dolfi.

“Saat ini barang bukti beserta pelaku berinisial N dan R kami telah amankan dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut”, pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar UU No. 11 tahun 2020 Cipta Kerja tentang perubahan UU No. 22 tahun 2001 tentang MIGAS pasal 55 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar Rupiah.

ISMITH / YA

Komentar