TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Mantan Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol. La Ode Aries El-Fathar di laporkan di Propam Polda Sultra, Senin, (19/7/2021). Dalam laporan yang di ajukan PT MBG Nikel Indonesia terhadap mantan Dirkrimum ini bukan tanpa alasan, pasalnya menurut pihak MBG, La Ode diduga turut serta membekingi mafia tambang pelaku penggelapan dan pemanfaatan lahan di atas IUP PT MBG Nikel Indonesia.
Ketua Tim Pembedah Kasus MBG Nikel, Deny Lee menjelaskan, bahwa kejadian pengolahan lahan itu sekitar 1 tahun lebih, semenjak lahan PT MBG berkasus dengan Martinus Roga, kemudian pihaknya mendengar adanya pengelolaan lahan di atas lahan sengketa.
“Hasil penelusuran, tim kami mendapat bukti dokumentasi pengelolaan lahan di atas lahan sengketa yang kasusnya sementara bergulir di Polda Sultra, La Ode Aries El-Fathar yang sewaktu itu menjabat sebagai Dirkrimum Polda Sultra lansung memanggil Hirjan, S.Si selaku Kuasa Direktur Pt. MBG Nikel Indonesia untuk dipertemukan dengan pengolah lahan Joint Operasional (JO) yaitu Pt. Jaya Bersama Sahabat (JBS) yang telah mengadakan kontrak kerjasama dengan Martinus Roga”, kata Deny menjelaskan.
Dalam pertemuan di kediaman La Ode Aries El-Fathar di kompleks Perumahan Ruko Citra Land Kendari, terungkap bahwa Direktur Utama JBS, La Ode Sahrulan merupakan kerabat dekat istri mantan Dirkrimum Polda Sultra tersebut.
“Tapi itu bukan menjadi masalah bagi kami siapa yang ikut didalam, yang jelasnya dia adakan suatu kesepakatan pengolahan lahan dengan orang di atas lahan sengketa yang kasusnya sementara dia ditangani”, ungkap Deny.
“Banyak foto-foto pengolahan kami ambil sampai ada bangunannya pula, dan tentunya ini merupakan sesuatu yang sudah berlangsung cukup lama bagi mereka untuk mengolah lahan di atas lahan yang sementara bersengketa”, lanjutnya.
Deny mengakui bahwa, penambangan tersebut berada di bawah nama PT Wisnu Mandiri Batara yang merupakan bagian dari PT MBG Nikel. Namun menurut Deny, semua itu dilakukan dengan cara menipu dan memalsukan akta.
“Makanya kami kaget, lalu kami ajukan laporan sehubungan dengan akta yang di miliki oleh Martinus Roga yang diduga kuat dia peroleh dari cara-cara yang melanggar hukum”, sebut Deny.
Dengan adanya laporan tersebut, kata Deny, seharusnya pengolahan dihentikan untuk mencegah kerugian lebih banyak. Di satu sisi La Ode Aries memerintahkan kepada Hirjan untuk membuka paksa kantor MBG Nikel yang berada di kawasan Citra Land untuk dikuasi. Namun di sisi lain, ia tidak menanggapi permintaan Hirjan untuk memasang police line di sekitar lokasi pengolahan dengan pertimbangan hukum untuk mencegah dampak kerugian lebih banyak.
“Nah sekarang siapa yang bertanggung jawab? kalau kita berproses hukum sementara disana diolah terus? Kan aneh, proses penanganan hukum bagaimana itu”, ucapnya dengan heran.
Penanganan Kasus Tidak Jelas
Sebagai salah satu Tim Pembedah Kasus MBG, Deny Lee dalam catatan terkait misteri MBG Nikel menyebutkan bahwa penanganan kasus yang ditangani Direskrimum Polda Sultra tidak logis.
“Ya tidak logis dan didalam hal-hal yang tidak logis pasti ada rahasia didalamnya,” ucap Deny.
Menurutnya, ketidakl ogisan dalam penanganan laporan Hirjan sehubungan dengan pemalsuan dokumen akta dengan terlapor Martinus Roga.
Deny membeberkan, dengan adanya bukti-bukti pemalsuan akta dan pengelolaan lahan yang dibuktikan dengan dokumentasi dan Surat JO dengan PT JBS sebagai bukti kuat adanya tindak pidana yang dilakukan Martinus Roga, pihak penyidik bahkan sampai saat ini belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Martinus Roga.
“Tentunya ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah La Ode Aries El-Fathar merupakan seorang mafia tambang? Ditambah lagi beredar berita tentang La Ode yang membekingi terpidana mafia tambang Ivy Djaya Susantyo alias Ivy alias Tyo yang dijatuhi vonis penjara 1 tahun tetapi masih dengan bebas melakukan penambangan di IUP yang dipalsukan”, beber Deny.
“Kasus kami dengan kasus yang menjerat Ivy tentunya sama, perihal pemalsuan dokumen hanya saja dalam kasus Ivy sudah ada putusan dari MA,” jelasnya.
“Kasus yang sudah ada putusan MA saja masih bisa dibekingi, bagaimana dengan kasus kami yang sudah di SP3 oleh Krimum Polda Sultra? Olehnya itu kami masukan laporan ke Propam agar penanganan kasus ini bisa secepatnya selesai”, terangnya.
Laporan SP3
Menyikapi konflik yang terjadi antara PT MBG dan La Ode Aries El-Fathar, awak media mencoba menelusuri langsung perihal mangkraknya penanganan kasus perkara pemalsuan dan penggelapan ke Ditreskrimum Polda Sultra, namun awak media diarahkan agar ke Humas Polda Sultra.
Melalui Kasubbid Bid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, bahwa setelah pihaknya mengkonfirmasi ke Ditreskrimum Polda Sultra terkait mangkraknya penyelidikan kasus perkara pemalsuan dan penggelapan dengan No LP 150, Dolfi menyebutkan bahwa kasus tersebut sudah di SP3.
“LP 150 penyelidikannya telah dihentikan, sudah ada ketetapan penyelidikan dan menyatakan itu bukan tindak pidana melainkan perdata,” terang Dolfi.
Ditempat berbeda, Deny Lee mengakui bahwa laporan perihal kasus perkara pemalsuan dan penggelapan dengan No LP. 150 memang sudah di SP3. Namun yang di pertanyakan di sini, ucap Deny, adalah mengapa harus SP3.
“Apakah karena bukan merupakan tindak pidana seperti yang dikatakan oleh Kasubbid Bid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi”, herannya.
LP 150 adalah tentang pemalsuan dan penggelapan KUHP pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan adalah suatu tindak pidana dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun, KUHP pasal 372 tentang penggelapan adalah perbuatan pidana dengan ancaman maksimal 4 tahun.
“Kedua pasal tersebut di atas sebagai dalil kami LP 150 adalah merupakan tindak pidana. Jadi tidak sepatutnya di SP3 dengan mengatakan bahwa bukan merupakan tindak pidana. Dan sampai saat ini kami tidak mengetahui tentang kenapa LP 150 di katakan kasus perdata. Bolehkah penyidik menjelaskan tentang alasan penyidik mengatakan bahwa kasus LP 150 bukan merupakan tindak pidana? Lalu bagaimana proses penyidikannya? Karena kami punya catatan kronologi yaitu mulai semenjak La Ode Aries El-fathar menelpon Hirjan, Ketika pada saat La Ode baru menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Sultra. Sampai dengan pemblokiran PT. MBG Nikel yang di lakukan oleh La Ode hingga LP 150 di SP3, kami masih menyimpan kronologi original”, ungkapnya.
“Sehubungan dengan kasus tersebut di atas pula semua bukti-bukti dan kronologi sudah kami sampaikan ke Propam untuk di pelajari dan di proses lebih lanjut. Supaya kita bisa lihat siapa-siapa saja yang terlibat di dalamnya”, tambahnya.
Menyadari betapa pentingnya keberadaan institusi kepolisan di tengah-tengah masyarakat sebagai penegak hukum, untuk itu Deny menganggap perlu menjaga marwah dan nama baik institusi kepolisian tersebut dari adanya oknum-oknum yang dapat merusak dan mengurangi rasa percaya masyarakat pada institusi kepolisian.
“Semoga judul makalah “Transformasi Menuju Polri yang Presisi: Prediktif-Responsibilitas-Transparasi Berkeadilan”, seperti yang di katakan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si bukan sekedar wacana slogan ataupun teori tanpa praktek”, tandasnya.
Tanggapan Polda Perihal Laporan ke Propam
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh saat ditanyai mengenai laporan Propam mengatakan bahwa semua masyarakat berhak melaporkan ketika merasa tidak mendapat pelayanan, sesuai yang harus dijalankan. Namun, kata Dolfi semua ada mekanisme dan pembuktiannya, betul atau tidak seperti itu.
“Macam sebelumnya terkait pengedar narkoba yang meninggal, kan kita langsung respon membentuk tim terpadu untuk turun kelapangan mengecek betul tidak ada kekerasan sampai dia meninggal dunia, dan kita tidak hanya mengorek keterangan dari dalam tapi dari luarpun kita ambil”, jelasnya.
Sementara itu, Mantan Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol. La Ode Aries El-Fathar saat dihubungi awak media perihal adanya laporan di Propam Polda Sultra yang menjerat dirinya, belum memberikan keterangan sampai berita ini diterbitkan.
Laporan : ISMITH
Editor : YUSRIF
Komentar