PT Tiran Mineral di Konut Rencana Diadukan ke Kejagung

Ampuh Sultra Bakal Adukan ke Kejagung Terkait Dugaan Ilegal Mining PT Tiran Mineral di Konut
Bukti tanda Terima aduan

TEGAS.CO., JAKARTA – Hendro Nilopo selaku Direktur Ampuh Sultra menempuh upaya hukum dengan mengadukan dugaan Ilegal Mining PT Tiran Mineral ke Mabes Polri, Selasa (11/1/2022) dengan harapan dapat diusut agar mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum atas aduannya itu. Pihaknya juga berencana akan mengadukan ke  Kejagung RI.

“Kami sudah buat pengaduan di Polda Sultra, tapi setelah menerima SP2HPlidik dan mendengar penyampaian mereka saat diminta keterangan, saat itu saya punya keyakinan bahwa kasus ini tidak akan tuntas jika hanya di Polda Sultra saja, ” Tulis Hendro menyayangkan.

Menurutnya, penanganan Polda Sultra terkait dugaan ilegal mining PT. Tiran Mineral terdapat beberapa kejanggalan saat dirinya menghadiri undangan klarifikasi di Ditreskrimsus Polda Sultra pada 5 Januari 2022 lalu.

“Jadi pada saat saya diminta keterangan, hal yang substansial yang dipertanyakan saat itu adalah legalitas lembaga bukan pokok perkara atau materi pengaduan menurut saya”. Imbuhnya.

“Padahal yang seharusnya menjadi substansi adalah pokok perkaranya atau materi pengaduan, apalagi seluruh bukti-bukti terkait dugaan ilegal mining PT. Tiran Mineral telah kami lampirkan semua di dalam pengaduan kami, ” Tambahnya

Namun, terlepas dari itu, pihaknya mengaku memaklumi kejadian tersebut, sebab dengan banyaknya persoalan yang mungkin harus ditangani oleh pihak Ditreskrimsus Polda Sultra sehingga menurutnya manusiawi jika terjadi beberapa kekeliruan dalam penanganan kasus dugaan ilegal PT. Tiran Mineral.

“Iya, kami juga memahami, mungkin karena mereka (Ditreskrimsus) banyak kasus yang harus di tuntaskan makanya penanganan kasus yang kami adukan agak kurang memuaskan bagi kami”. Pungkasnya

Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan untuk melanjutkan kasus dugaan ilegal Mining PT. Tiran Mineral ke Mabes Polri dengan harapan kasus PT. Tiran Mineral tersebut bisa segera diungkap dan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tentu salah satu harapan kami agar dugaan ilegal mining PT. Tiran Mineral ini bisa segera diungkap dan seluruh pihak-pihak yang terlibat di dalamnya bisa segera diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ini langkah awal aja setidaknya kami sudah mempercayakan penanganan kasus ini ke pihak kepolisian. Selanjutnya kami akan membuat aduan ke Kejaksaan Agung, kemudian kami juga akan menyurat ke istana,” Tutupnya.

Hendro bilang, aduan Ampuh Sultra diterima Divisi Humas Mabes Polri, Kompol Agus Priyanto.

“Kata bapak Agus Priyanto, mungkin di Polda Sultra masih tahap penyelidikan, nanti dicoba bantu dari Mabes Polri,” Katanya mengulang.

Sebelumnya, Humas PT Tiran Group H. La Pilih menjelaskan, PT Tiran di Sultra memiliki dua perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan yakni PT Tiran Indonesia yang berada di Langkikima dan Lameruru. Kedua perusahaan ini telah berjalan selama 3 tahunan dan sampai saat ini pun tidak ada masalah.
Baca, https://tegas.co/2021/06/17/humas-pt-tiran-akui-lakukan-penambangan-di-lokasi-pembangunan-smelter/?noamp=available

REDAKSI

Komentar