Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita Utama

AP2L Pertanyakan Tambang Pasir Ilegal di Nambo, Sekot Kendari: Telah Ditangani Polri dan KPK

714
×

AP2L Pertanyakan Tambang Pasir Ilegal di Nambo, Sekot Kendari: Telah Ditangani Polri dan KPK

Sebarkan artikel ini
Sekretaris kota (Sekot) Kendari, Hj. Nahwa Umar bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menerima sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan (AP2L) Sulawesi Tenggara. Foto istimewa

TEGAS.CO,. KENDARI – Sekretaris kota (Sekot) Kendari, Hj. Nahwa Umar bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menerima sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan (AP2L) Sulawesi Tenggara (Sultra) di ruang rapat Sekretaris kota. Senin (10/1/2022).

Mereka mempertanyakan terkait penambangan pasir ilegal di kecamatan Nambo yang saat ini telah berdampak pada pencemaran pantai.

AP2L juga menduga penambangan ilegal tersebut dapat merugikan negara, khususnya masyarakat kota Kendari.

“Pemkot telah melakukan peneguran hingga penyegelan yang sesuai dengan Undang-undang”, kata Nahwa Umar dalam pertemuan terbuka itu.

Sekretaris kota (Sekot) Kendari, Hj. Nahwa Umar. Foto istimewa

Penambangan ilegal tersebut, lanjut Nahwa, kini telah ditangani oleh Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini sudah ranahnya Mabes Polri. Persoalan ini bahkan telah ditangani oleh KPK. Jadi tahapannya sudah berjalan sejak dikeluarkannya surat teguran sebanyak 6 kali, dan itu sesuai undang-undang”, terang Nahwa

“Kami, pemerintah kota sama sekali tidak punya kewenangan. Karena yang mengeluarkan izin itu juga adalah pemerintah pusat, karena di dalam tata ruang itu, tidak ada izin pertambangan di kota Kendari. Dan tidak pernah kota Kendari mengeluarkan izin,” tegas Nahwa Umar.

Pihaknyapun saat ini terus mengupayakan agar tambang ilegal itu cepat dihentikan oleh kepolisian karena telah melanggar hukum.

Laporan: REDAKSI

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos