Aneh, Dinyatakan Gugur, Balon Rektor USN Kolaka ini Diminta Lengkapi Berkas

Aneh, Dinyatakan Gugur, Balon Rektor USN Kolaka ini Diminta Lengkapi Berkas
Kandidat calon rektor Dr. Rosnawintang

TEGAS.CO., KOLAKA – Proses seleksi Pemilihan Calon Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, kini memasuki babak baru.

Pasalnya, meski telah dinyatakan tidak memenuhi syarat manejerial oleh panitia seleksi Pemilihan Calon Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Dr. Rosmawintang kini diminta kembali untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan berdasarkan surat Nomor 20/UN56/SA.TP.Ol.03/2022 tanggal 23 Mei 2022, tentang Permintaan SK Pemberhentian Jabatan/Surat Keterangan Masa Jabatan Managerial

Iklan Pemkot Baubau

Adapu bunyi SK tersebut, menyatakan bahwa “Sehubungan dengan surat balasan dari Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Nomor 0395/E.El/TP.01.03/2022 terkait Perpanjangan Tahapan Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Sembilanbelas November Kolaka Periode 2022 – 2026.

Pada Poin (4) yang berbunyi: “bahwa dalam berkas yang Saudara lampirkan, tidak terlampir Surat Keputusan Pemberhentian/ Surat Keterangan Sdr. Dr. Rosnawintang, SE.,MSi., sehingga tidak tergambar dalam jabatan tugas tambahan apa yang bersangkutan diberhentikan dan berapa lama yang bersangkutan menduduki tugas tambahan tersebut;

“Maka kami Tim Pelaksana Pemilihan Rektor Universitas Sembilanbelas November Kolaka Periode 2022 – 2026 menyampaikan kepada Ibu kiranya dapat melampirkan Surat Keputusan Pemberhentian Jabatan/Surat Keterangan yang dapat membuktikan masa jabatan manajerial pada dokumen pendaftaran Bakal Calon Rektor Universitas Sembilanbelas November Kolaka Periode 2022 – 2026 selambat – lambatnya tanggal 25 Mei 2022,”jelasnya.

Surat panitia seleksi Pemilihan Calon Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka ini muncul setelah adanya surat dari plt. Direktur Jenderal Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nizam Nomor 0395/E.E1/TP.01.03/2022 pada tanggal 19 Mei 2022.

Dimana dalam surat tersebut berbunyi bahwa berkenaan surat Saudara Nomor 30/UN56.SA/TP.01.03/2022 tanggal 11 Mei 2022, yang ditujukan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan diteruskan kepada kami.

Dijelaskan, hal pokok surat tersebut, pertama bahwa dalam masa perpanjangan tahapan penjaringan bakal calon Rektor Universitas Sembilanbelas November Kolaka periode 2022-2026 telah didapat dua orang pelamar dengan hasil Sdr. Dr. Jabalnur, SH.,MH memenuhi syarat administrasi dan Dr. Rosnawintang, SE.,M.Si tidak memenuhi syarat administrasi;
Kedua. bahwa bakal Calon atas nama Dr. Rosnawintang, SE.,M.Si, memiliki pengalaman syarat manajerial sebagai ketua jurusan dengan melampirkan SK Nomor 599/UN29/SK/KP/2013 tanggal 20 Mei 2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat non struktural (Tugas Tambahan) dan pejabat struktural dalam lingkungan universitas Haluoleo. Namun demikian, Senat USN kolaka berpendapat bahwa jabatan ketua jurusan yang tertuang didalam SK bakal Calon Sdr. Dr. Rosnawintang, SE.,M.Si tidak sesuai dengan substansi ketua jurusan yang tertuang dalam permendikbud nomor 139 tahun 2014 tentang pedoman statuta dan organisasi perguruan tinggi;

Ketiga. setelah dipelajari Surat Keputusan Rektor UHO Nomor 599/UN29/SK/KP/2013 tanggal 20 Mei 2013 (terlampir) bahwa Sdr. Dr. Rosnawintang, SE.,M.Si diangkat sebagai Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan pada Fakultas Ekonomi UHO dengan landasan periode Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 172/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Halu Oleo sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 273/O/1999, sehingga belum mendasarkan pada ketentuan ketika lahirnya permendikbud nomor 139 tahun 2014 tentang pedoman statuta dan organisasi perguruan tinggi.

Keempat, bahwa dalam berkas yang Saudara lampirkan, tidak terlampir Surat Keputusan Pemberhentian/ Surat Keterangan Sdr. Dr. Rosnawintang, SE.,M.Si., sehingga tidak tergambar dalam jabatan/ tugas tambahan apa yang bersangkutan diberhentikan dan berapa lama yang bersangkutan menduduki tugas tambahan tersebut.

Kelima. sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka tertib administrasi, kehati-hatian, dan menjaga rasa keadilan kami himbau kepada Saudara untuk meneliti kembali penetapan “tidak memenuhi syarat administrasi” terhadap Sdr. Dr. Rosnawintang, SE.,M.Si,; dan

Keenam. apabila kemudian dalam hasil penelitian lebih lanjut tetap tidak didapatkan informasi yang cukup valid berupa bukti dokumen/ keterangan yang membuktikan Sdr. Dr. Rosmawintang, S.E., M.Si., telah memenuhi kualifikasi persyaratan administrasi sesuai ketentuan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 jo. Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017.

Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, agar Saudara segera mengumumkan perpanjangan penjaringan bakal calon Rektor secara lebih luas, sebelum kami mempertimbangkan lebih lanjut untuk menentukan kebijakan sesuai ketentuan peraturan. Hal ini menandakan apakah terdapat kekeliruan panitia atau senat USN Kolaka gegabah dalam melakukan verifikasi bekas bakal calon.

Menurut Dr. Rosmawintang, mengatakan panitia seleksi Pemillihan Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, meminta dirinya agar segera memasukkan SK Pemberhentian Jabatan/Surat Keterangan Masa Jabatan Managerial, untuk dokumen pendaftaran Bakal Calon Rektor Universitas Sembilanbelas November Kolaka Periode 2022 – 2026 selambat – lambatnya tanggal 25 Mei 2022. Padahal dirinya sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat pada tanggal 12 Mei 2022 lalu.

“Setelah saya disurati saya hanya tertawa karena tidak ada lagi wibawa panitia seleksi Pemillihan Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, karena saya sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk pencalonan rektor, tetapi tiba – tiba lagi disurati untuk memasukkan bukti bahwa saya pernah menduduki jabatan ketua jurusan” ungkapnya Rabu (25/05/2022).

Dr. Rosmawintang menambahkan pada akhirnya panitia seleksi Pemillihan Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, diharapkan merujuk pada Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017. Sehingga panitia memang tidak professional dalam menjalankan tugasnya, karena tidak memahami definisi ketua jurusan.
“Intinya memang mereka tidak profesional karena tidak membaca definisi ketua jurusan sesuai Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017” tambahnya.

Lebih jauh mantan Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi dan Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Haluoelo Kendari ini mengungkapkan ada aturan yang perlu diterjemahkan.

Namun ada juga yang tidak perlu seperti aturan pencalonan rektor. Meski demikian Dr. Rosmawintang telah memasukkan dokumen yang dimaksud kepada panitia seleksi Pemillihan Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) pada tanggal 23 Mei 2022 lalu.

Sementara itu, ketua panitia seleksi Pemillihan Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN), Yahyanto yang dihubungi melalui whatsap belum dapat berkomentar banyak terkait hal tersebut,

Dekan Fakultas Hukum USN Kolaka hanya mengatakan bahwa hal tersebut sebagai upaya pengumpulan berkas yang dibutuhkan oleh panitia.

“Panitia masih bekerja untuk pengumpulan berkas – berkas pendukung, jadi yang kami minta hanya berkas yang kami butuhkan saja” tulis Yahyanto melalui pesan whatsap.

REPORTER: ASLAN

PUBLISHER: TEGAS.CO

Komentar