Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahKolaka

Panitia Pemilihan Rektor USN Dianggap Tidak Profesional

1119
×

Panitia Pemilihan Rektor USN Dianggap Tidak Profesional

Sebarkan artikel ini
Panitia Pemilihan Rektor USN Dianggap Tidak Profesional
kandidat calon rektor Dr. Rosnawintang

TEGAS.CO., KOLAKA – Setelah Panitia seleksi Pemilihan Calon Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, telah mengeluarkan hasil rapat verifikasi berkas yang mengugurkan salah satu kandidat calon rektor Dr. Rosnawintang karena tidak lolos syarat manajerial, berbuntut panjang bahkan panitia seleksi Pemillihan Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka dianggap tidak professional.

Dimana ketua seleksi Pemilihan Reektor USN Kolaka, Yahyanto menyebutkan walaupun sesuai SK Nomor 599/UN29/SK/KP/2013 tanggal 20 Mei 2013 diangkat sebagai Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi dan Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Haluoelo Kendari.

Hal tersebut sesuai dengan Permenristek Dikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Pasal 4, salah satunya menyatakan paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 tahun di PTN. Secara gramatikal SK Dr. Rosnawintang sebagai ketua jurusan telah memenuhi syarat manajerial sesuai Permenristek Dikti nomor 19 tahun 2017.

Numun, jika berdasarkan Permendikbud 134 Tahun 2014 tentang organisasi dan tata kerja (OTK) USN Pasal 49 Ayat (1) menyatakan, jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d merupakan himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Begitupula dengan Permendikbud 134 Tahun 2014 tentang organisasi dan tata kerja (OTK) USN Pasal 51 menyatakan, jurusan atau bagian terdiri atas ketua jurusan/bagian sekretaris jurusan/bagian program studi dan kelompok jabatan fungsional dosen.

Organisasi dan Tata Kerja (OTK) USN Kolaka sebagai acuan senat dalam melihat jurusan, sebagai jabatan manejerial belum sesuai dengan kedudukan Dr. Rosmawintang saat itu, karena sebagai ketua jurusan dan juga menjalankan fungsi sebagai ketua prodi, sehingga OTK Universitas Sembilanbelas November Kolaka.

Menurut Dr. Rosmawintang mengatakan panitia seleksi Pemillihan Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka tidak professional sebab, dirinya, dirinya yang diangkat sebagai Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi dan Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Haluoelo Kendari pada tanggal 20 Mei tahun 2013 hingga tanggal 04 Agustus 2016 lalu merasa memenuhi syarat sesuai peraturan senat Universitas Sembilanbelas November Kolaka Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Universitas Sembilanbelas November Kolaka Periode 2022-2026, serta berdasarkan Permenristek Dikti Nomor 19 tahun 2017, namun Dr. Rosmawintang dinyatakan gugur karena tidak sesuai OTK USN.

“Menurut saya panitia seleksi Pemilihan Rektor USN Kolaka tidak professional karena syarat manejerial sebagai ketua jurusan itu saya memenuhi berdasarkan Permenristek Dikti Nomor 19 tahun 2017, saya juga ini telah mempelajari peraturan senat terkait pencalonan rektor USN Kolaka sebelum mendaftar, karena saya memenuhi makanya saya mendaftar” Ungkapnya Dr. Rosmawintang Rabu (25/05/2022).

Lebih jauh Dr. Rosmawintang menambahkan dirinya juga keberatan dengan panitia seleksi Pemillihan Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka menyamakan OTK USN Kolaka berdasarkan Permendikbud 134 Tahun 2014 dengan OTK UHO Kendari berdasarkan Keppres Nomor 37 Tahun 1981, bahkan panitia mengacu pada Permendikbud 134 Tahun 2014 tentang OTK USN Kolaka untuk menggugurkan dirinya padahal itu tidak berkaitan dengan Tata Cara Pemilihan Rektor Universitas Sembilanbelas November Kolaka Periode 2022-2026.

“Saya keberatan karena saya tersinggung konferesi pers panitia, mereka mau menyamakan OTK USN Kolaka dengan OTK UHO Kendari, dimana senat USN Kolaka mengacu pada Permendikbud 134 Tahun 2014 tentang OTK USN untuk menggugurkan saya, padahal itu tidak berhubungan dengan syarat penjaringan, pengangkatan & pemberhentian pejabat PTN” tuturnya

Dr. Rosmawintang menambahkan semoga hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi panitia seleksi pemilihan pejabat Perguruan Tinggi Negeri agar dapat menjalankan tugas dengan profesional.

REPORTER: ASLAN

REDAKSI

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos