Tidak Miliki Izin, Operasional Galangan Kapal PT TMN di Torobulu Dihentikan

 

Tidak Miliki Izin, Operasional Galangan Kapal PT TMN di Torobulu Dihentikan
Surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Konawe Selatan tentang penghentian sementara operasional galangan kapal PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) tertanggal 22 Februari 2023, di Desa Torobulu Kecamatan Laeya. Foto Istimewa

TEGAS.CO, KENDARI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya memastikan dan berkomitmen keamanan serta kenyamanan berinvestasi di daerah tersebut, dengan catatan perusahaan yang ada berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Dari hasil evaluasi lapangan yang dilaksanakan DPM-PTSP Konsel, pada Senin 13 Februari 2023 ditemukan satu perusahaan yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan perizinannya yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel. Perusahaan itu adalah PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) yang bergerak di industri galangan kapal di desa Torobulu, Kecamatan Laeya.

“Ditemukan bahwa operasional galangan kapal perusahaan PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) tidak dapat menunjukkan perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, diantaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Darat, Izin Lingkungan Pemanfaatan Ruang Darat, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” jelas Kadis DPM-PTSP Konsel, I Putu Darta.

Olehnya itu, kata Putu, pihaknya telah mengeluarkan surat bernomor 503/40/2023 perihal penghentian sementara operasional galangan kapal. Surat itu ditujukan kepada direktur PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) tertanggal 22 Februari 2023.

“Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan untuk menghentikan sementara operasional galangan kapal PT Tridayajaya Mandiri Nusantara yang beralamat di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya sampai melengkapi perizinan dimaksud,” terang Putu.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan non Perizinan DPM-PTSP Konsel, Deddy Muskar Polingay. Ia menjelaskan, bahwa hasil monitoring evaluasi ditemukan ternyata ada operasional galangan kapal oleh perusahaan tersebut. Yang telah beroperasi sejak tahun 2022 lalu. Bahkan hasil di lapangan diketahui perusahaan itu juga sudah melakukan produksi.

“Sebagai pembina investasi di daerah maka kita mengecek semua perizinan yang harus dimiliki. Makanya kita ke kantornya saat itu, ketika kita diskusi di kantornya katanya berkas izin perusahaan masih dipegang oleh pemilik perusahaan. Sebagai niat baik, maka kita berikan kesempatan saat itu, kita tunggu mereka di kantor DPM-PTSP Konsel untuk klarifikasi,” terang Deddy Muskar saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).

Dijelaskannya, untuk perizinan galangan kapal diatur oleh dua kewenangan. Ada kewenangan pemerintah pusat terkait penggunaan lautnya dan kewenangan Pemkab terkait PKKPR Darat.

“Nah di kita sendiri yang paling diperhatikan adalah PKKPR Darat karena menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten, kemudian izin lingkungan, dan IMB,” katanya.

Tidak Miliki Izin, Operasional Galangan Kapal PT TMN di Torobulu Dihentikan
Massa Konsorsium Lembaga Pemerhati Pertambangan (KLPP) Konawe Selatan saat melakukan aksi unjuk rasa

Deddy menjelaskan, jika ada masalah atau kendala DPM-PTSP siap membantu sesuai mekanisme. Sehingga perusahaan tersebut berjalan dengan baik. Ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, kurang lebih dua minggu pihak PT TMN tidak kunjung datang ke kantor DPM-PTSP Konsel.

“Kita sudah undang (pihak PT TMN) ke kantor, juga konfirmasi secara lisan jika ada masalah agar bersama dicari solusinya, ternyata tidak kunjung dilakukan. Maka terakhir kita kirimkan surat untuk menghentikan operasionalnya sampai perzinaan itu bisa ditunjukkan,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, Dinas PM-PTSP Konsel masih menunggu itikad baik perusahaan untuk melakukan konfirmasi. Sebab, lanjutnya, Dinas tersebut hanya berusaha untuk membantu.

“Jika tak ada itikad baik, segala hal yang telah kita lakukan, mulai dari berita acara saat monev lengkap dengan foto-foto akan kita jadikan bahan laporan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk ditindaklanjuti. Karena kewenangan untuk sanksi terakhir terkait investasi ada di BKPM,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, tak ada niat DPM-PTSP Konsel menghambat investasi di daerah. Justru yang dilakukan itu untuk menjamin keamanan dan kenyamanan investasi. Pihaknya berupaya investasi di daerah berjalan lancar asal mampu memenuhi syarat dan izin yang berlaku. Konsel, sambungnya, surganya investasi, tidak ada yang dipersulit.

“Sampai sekarang terdaftar kurang lebih sepuluh industri galangan kapal, dan masih ada yang mau masuk. Semuanya itu izinnya lengkap dan kita bantu. Kita selalu membuka ruang ruang agar permasalahan utamanya perizinan bisa mendapat solusi. Bahkan saat monitoring dua staf saya tempatkan disana untuk mengakses sistem jika mereka (PT TMN) kesusahan, tapi kan tidak ada konfirmasi dari mereka,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya pada, Selasa (28/2/2023) massa Konsorsium Lembaga Pemerhati Pertambangan (KLPP) Konawe Selatan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Konsel. Massa KLPP meminta pemberhentian segala aktivitas galangan kapal milik PT. TMN yang berada di Desa Torobulu Kecamatan Laeya yang diduga tidak memiliki legalitas yang lengkap.

“Kami minta surat pemberhentian aktivitas galangan kapal PT. TMN karena kami menduga kuat galangan kapal tersebut tidak memiliki ijin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) darat, izin lingkungan pemanfaatan ruang darat dan izin mendirikan bangunan (IMB),” tegas Tungga Jaya salah satu orator massa KLPP Konsel.

REDAKSI

Komentar